Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Terkait dengan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7253Abstract
Peran serta pajak sangat dominan di dalam sebuah Negara, karena pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah “Metode Penelitian Yuridis Normative” dengan pendekatan analitis (analytical approach), yaitu suatu Penelitian normatif dengan melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum sebagai dasar untuk membuat keputusan hukum (legal decision making ) terhadap kasus-kasus hukum yang konkrit, dimana cara pendekatan yang digunakan dalam suatu penelitian normatif memungkinkan peneliti untuk memanfaatkan hasil- hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu hukum yang merupakan ilmu normatif. Hasil dari penelitian, konstruksi hukum Pelaksanaan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia yang mempunyai sanksi tumpang tindih Antara administrasi dan pidana penjara terhadap Wajib Pajak yang diatur di dalam Undang-undang yang sama sangat merugikan Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal tersebut terjadi karena perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang mengajukan klaim restitusi salah satunya pajak pertambahan nilai tidak ada kepastian hukum karena adanya sanksi Administrasi dan Pidana yang saling tumpang tindih. Oleh karenanya perlu adanya perubahan dalam Undang- undang Pajak agar tidak menjadi kontradiktif di dalam penerapannya sehari-hari sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada para wajib Pajak yang memang benar-benar mempunyai kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat mengambil kelebihan tersebut melalui mekanisme restitusi sesuai dengan kriteria- kriteria yang telah ditentukan.Downloads
Published
2022-10-05
How to Cite
Hakim, . N. . (2022). Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak Terkait dengan Pengajuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 4030–4046. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7253
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Nur Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).