Mekanisme Penjualan Sukuk Ritel pada Bank Syariah (Studi Kasus pada BSI KC Bogor Pajajaran Sukasari)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7247Abstract
Sektor perbankan syariah dan sukuk merupakan sektor yang dominan per Desember 2020. Sektor perbankan syariah berada dalam urutan kedua pangsa aset keuangan sebesar 33,80% setelah sukuk sebesar 53,93%. Pangsa aset terkecil terletak pada sukuk korporasi, yaitu sebesar 1,68 %. Besarnya persentase pangsa aset perbankan syariah dan sukuk ritel pada sistem keuangan syariah di Indonesia membuat perkembangan 2 (dua ) sektor ini menjadi salah satu indikator yang dinilai dapat mendukung perkembangan keuangan syariah. Kementerian keuangan Indonesia sejak Februari 2009 telah menggunakan sukuk sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai berbagai pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penjualan sukuk di bank syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased, dan mengetahui keuntungan dan hambatan penjualan sukuk bagi bank syariah sebagai agen penjual. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan pengambilan sumber data dari Wawancara dengan pegawai di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bogor Pajajaran Sukasari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bogor Pajajaran Sukasari telah melakukan praktik penjualan sukuk ritel SR014 sesuai dengan memorandum dari pemerintah dan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased. Adapun dengan hambatan yang dihadapi yaitu pembelian secara digital yang menyulitkan nasabah lanjut usia, dan pembelian sukuk mengurangi DPK Bank Syariah. Dan keuntungan yang didapat oleh Bank Syariah dilihat dari aspek tangible, bank mendapatkan fee sebesar 0,3% dari total penjualan satu kali dari pemerintah. Sedangkan dari aspek intangible, Bank Syariah mendapatkan kepercayaan nasabah untuk keperluan layanan syariah yang lengkap. Diharapkan Bank Syariah lebih mengedukasi nasabah agar lebih banyak nasabah yang tertarik pada sukuk dengan tetap menjaga prinsip syariah dan membuat strategi agar sukuk tetap tercapai diiringi dengan DPK yang stabil.Downloads
Published
2022-10-05
How to Cite
Diniyah, . . H. ., Hamdani, I. ., & Hakiem, . H. (2022). Mekanisme Penjualan Sukuk Ritel pada Bank Syariah (Studi Kasus pada BSI KC Bogor Pajajaran Sukasari) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 3967–3978. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7247
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Hilyatul Diniyah, Ikhwan Hamdani, Hilman Hakiem
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).