Kewenangan Kepala Desa dalam Pengalihan Tanah Kas Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dadn Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pok

Authors

  • Raden Handiriono Universitas Swadaya Gunung Jati
  • Desi Hidayahti Putri Universitas Swadaya Gunung Jati

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7134

Abstract

Otonomi desa memberikan kewenangan terhadap kepala desa dalam mengelolah kekayaan desa secara mandiri, untuk mengatur secara penuh urusan pembangunan desa. Pengalihan tanah kas desa merupakan kewenangan kepala desa yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Bupati dan Gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Tujuannya untuk pembangunan desa. Dengan lahirnya UUPA tanah bengkok merupakan hak pakai, sehingga peralihan hak terhadap tanah bengkok mengikuti aturan peralihan hak atas tanah hak pakai yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Masalah hukum yang terjadi adalah belum berjalan dengan baik sistem pendataan kekayaan desa yang dikelola oleh desa maupun yang telah dialihkan kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan  pendekatan yuridis normatif.Sumber data diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder, pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan belum berjalan dengan baik kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dan pengalihan tanah kas desa. Pengalihan tanah kas desa yang dilakukan oleh kepala desa banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti pengalihan tanah kas desa kepada pihak ketiga tanpa adanya dasar hukum yang jelas, sehingga tidak adanya kekuatan hukum bagi pemerintahan desa maupun pihak ketiga. Pengalihan tanah kas desa yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan sendiri tidak didukung dengan sistem administrasi yang baik oleh kantor pemerintahan desa, sehingga memungkinkan timbulnya sengketa jual beli terhadap tanah kas desa yang telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Downloads

Published

2022-09-29

How to Cite

Handiriono, R. ., & Putri, D. H. . (2022). Kewenangan Kepala Desa dalam Pengalihan Tanah Kas Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dadn Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pok. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 3423–3433. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7134