Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasar Tradisional

Authors

  • Siti Haniatunnisa Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara Banten,

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6783

Abstract

Para pegiat ekonomi Islam dewasa ini sangat gencar menyuarakan isu-isu ekonomi syariah, baik sebagai pengembangan keilmuan atau sebagai alternative pemecahan masalah dalam bidang muamalah. Pasar tradisional merupakan media perekonomian masyarakat pedesaan, dan keberadaan pasar tradisional sangat dibutuhkan oleh masyarakat mainstream untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Kelebihan pasar tradisional adalah keberadaan pasar tradisional dapat meningkatkan perekonomian desa, sebagai hasil produksinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, yakni penulis mengumpulkan buku, jurnal, serta penelitian lainnya yang relevan dan kemudian mengkajinya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik konklusi secara deduktif dari data-data yang didapatkan dari studi kepustakaan serta kemudian membahasnya secara komprehensif. Prinsip-prinsip syari’ah yang diajarkan dalam Islam, merupakan tuntunan untuk meng-hindarkan seseorang dari perkara yang dilarang oleh agama. Mengembalikan citra pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi memerlukan perhatian semua pihak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan nilai-nilai dan hukum Syariah Islam ke dalam pasar tradisional.

Downloads

Published

2022-09-12

How to Cite

Haniatunnisa, S. . (2022). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasar Tradisional. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1418–1427. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6783