Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasar Tradisional
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6783Abstract
Para pegiat ekonomi Islam dewasa ini sangat gencar menyuarakan isu-isu ekonomi syariah, baik sebagai pengembangan keilmuan atau sebagai alternative pemecahan masalah dalam bidang muamalah. Pasar tradisional merupakan media perekonomian masyarakat pedesaan, dan keberadaan pasar tradisional sangat dibutuhkan oleh masyarakat mainstream untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Kelebihan pasar tradisional adalah keberadaan pasar tradisional dapat meningkatkan perekonomian desa, sebagai hasil produksinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, yakni penulis mengumpulkan buku, jurnal, serta penelitian lainnya yang relevan dan kemudian mengkajinya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik konklusi secara deduktif dari data-data yang didapatkan dari studi kepustakaan serta kemudian membahasnya secara komprehensif. Prinsip-prinsip syari’ah yang diajarkan dalam Islam, merupakan tuntunan untuk meng-hindarkan seseorang dari perkara yang dilarang oleh agama. Mengembalikan citra pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi memerlukan perhatian semua pihak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan nilai-nilai dan hukum Syariah Islam ke dalam pasar tradisional.Downloads
Published
2022-09-12
How to Cite
Haniatunnisa, S. . (2022). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasar Tradisional. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1418–1427. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6783
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Siti Haniatunnisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).