Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6749Abstract
Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia tersebut. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya wanprestasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan untuk mengkaji dan membahas pada aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dengan meneliti bahan pustaka atau penelitian ke perpustakaan. Penelitian hukum yang berdasarkan pada literatur-literatur, teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkembang di masyarakat dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represi, Pinjaman Online memiliki resiko yang perlu diperhatikan oleh kreditur.Downloads
Published
2022-09-11
How to Cite
Nawawi, . A. ., & Djatmiko, S. . (2022). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1172–1182. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6749
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Aji Nawawi, Sugeng Djatmiko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).