Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata

Authors

  • Aji Nawawi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam,
  • Sugeng Djatmiko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam,

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6749

Abstract

Fintech Peer to peer (P2P) lending atau yang umum lebih dikenal Finansial Technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia tersebut. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya wanprestasi, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan untuk mengkaji dan membahas pada aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dengan meneliti bahan pustaka atau penelitian ke perpustakaan. Penelitian hukum yang berdasarkan pada literatur-literatur, teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkembang di masyarakat dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represi, Pinjaman  Online memiliki resiko  yang perlu diperhatikan oleh kreditur.

Downloads

Published

2022-09-11

How to Cite

Nawawi, . A. ., & Djatmiko, S. . (2022). Analisis Pinjaman Online oleh Fintech dalam Kajian Hukum Perdata. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1172–1182. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6749