Analisa Yuridis Potensi Revisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6611Abstract
Mendekati pemilihan umum di Indonesia tahun 2024 yang akan datang sudah kurang dari dua tahun dan melihat undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum yang tidak termasuk dalam daftar prolegnas tahun 2022 serta beberapa pernyataan elit politik dan pemerintahan yang menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan UU pada pemilu yang akan dating. Namun jika dilihat dari segi hukum maka perlu adanya perubahan aturan hukum menjelang pemilu yang akandatang, perubahan ini untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat sistem pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian digambarkan dapat terjadi perubahan UU Pemilu yang absolut dan relative.Perubahan yang bersifat absolut/wajib berupa penentuan electoral threshold dan daerah pemilihan, sedangkan perubahan yang bersifat relatif adalah berkenaan dengan struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu serta waktu pemilihan umum.Downloads
Published
2022-09-06
How to Cite
Gunawan, A. ., & Heryanti, F. . (2022). Analisa Yuridis Potensi Revisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 382–391. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6611
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Adi Gunawan, Febrina Heryanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).