Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Taufan Dirgahayu Kurnia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam
  • Erwin Syahrudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6551

Abstract

Hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola budaya masyarakat. Sehingga dalam prakteknya, masyarakat lebih cenderung mengunakan hukum adat dalam menyelesaikan perkara serta di jadikan pedoman dan materi norma dalam mengatur hubungan hukum. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam adat istiadat sangat terlihat keberadaan bahwa hukum adat dan hukum pidana adat masih hidup di masing-masing daerahnya. Khusus di Sumatera Barat hukum pidana adat masih di gunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana zina. Berdasarkan penelitian rumusan masalah yaitu : pertama bagaimana proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum pidana adat. Kedua apa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku zina. Ketiga bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris (sosiologis) yakni pendekatan terhadap masalah dengan melihat norama hukum yang berlaku, di hubungkan dengan fakta-fakta yang di dalam permasalahan yang ditemui. Hasil dari penelitian, Proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum pidana adat dilakukan dengan cara menegur dan menasehati si pelaku, apabila teguran tersebut tidak membuat si pelaku jera, maka proses penyelesaian akan dibawa ke pengadilan adat, apabila musyawarah yang dilakukan antar pihak tidak mencapai kata sepakat maka kepada si pelaku dapat diberikan sanksi berupa teguran, denda adat, pemenuhan kewajiban adat, buang sepanjang adat dan buang tingkarang.

Downloads

Published

2022-09-02

How to Cite

Kurnia, . . T. D. ., & Syahrudin, E. . (2022). Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 109–119. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6551