Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6551Abstract
Hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola budaya masyarakat. Sehingga dalam prakteknya, masyarakat lebih cenderung mengunakan hukum adat dalam menyelesaikan perkara serta di jadikan pedoman dan materi norma dalam mengatur hubungan hukum. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam adat istiadat sangat terlihat keberadaan bahwa hukum adat dan hukum pidana adat masih hidup di masing-masing daerahnya. Khusus di Sumatera Barat hukum pidana adat masih di gunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana zina. Berdasarkan penelitian rumusan masalah yaitu : pertama bagaimana proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum pidana adat. Kedua apa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku zina. Ketiga bagaimana kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris (sosiologis) yakni pendekatan terhadap masalah dengan melihat norama hukum yang berlaku, di hubungkan dengan fakta-fakta yang di dalam permasalahan yang ditemui. Hasil dari penelitian, Proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum pidana adat dilakukan dengan cara menegur dan menasehati si pelaku, apabila teguran tersebut tidak membuat si pelaku jera, maka proses penyelesaian akan dibawa ke pengadilan adat, apabila musyawarah yang dilakukan antar pihak tidak mencapai kata sepakat maka kepada si pelaku dapat diberikan sanksi berupa teguran, denda adat, pemenuhan kewajiban adat, buang sepanjang adat dan buang tingkarang.Downloads
Published
2022-09-02
How to Cite
Kurnia, . . T. D. ., & Syahrudin, E. . (2022). Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 109–119. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6551
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Taufan Dirgahayu Kurnia, Erwin Syahrudin
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).