Keadilan dalam Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

Authors

  • Imma Indra Dewi W Universitas Atma Jaya Yogyakarta,

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6518

Abstract

Hak atas pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, dijamin oleh hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengaturan Pasal 26 dan 27 UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia. Secara khusus jaminan atas pekerjaan yang layak juga terdapat dalam Pasal 5 dan 6 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur khusus tentang ketenagakerjaan. Berkaitan dengan penyandang disabilitas dalam Pasal 53 UU No 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pasal ini menetapkan kuota untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMN serta BUMD. Artinya di Indonesia terdapat 2 (dua) pengaturan tentang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Namun dalam pelaksanaannya terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan ketenagakerjaan. Diantaranya proses rekrutmen yang ada saat ini masih bias terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perusahaan lebih konsen mencari sumber daya manusia tanpa kedisabilitasan. Berdasar pada kenyataan itu maka perlu dianalisis tentang keadilan dalam pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dari hasil penelitian diketahui bahwa belum terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dalam UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020, sedangkan dalam UU No 8 Tahun 2016 telah terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian UU No 13 Tahun 2003 perlu diperbaiki dan dirubah.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

W, I. I. D. . (2022). Keadilan dalam Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 6485–6499. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6518