Keadilan dalam Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6518Abstract
Hak atas pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, dijamin oleh hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengaturan Pasal 26 dan 27 UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia. Secara khusus jaminan atas pekerjaan yang layak juga terdapat dalam Pasal 5 dan 6 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur khusus tentang ketenagakerjaan. Berkaitan dengan penyandang disabilitas dalam Pasal 53 UU No 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pasal ini menetapkan kuota untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMN serta BUMD. Artinya di Indonesia terdapat 2 (dua) pengaturan tentang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Namun dalam pelaksanaannya terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan ketenagakerjaan. Diantaranya proses rekrutmen yang ada saat ini masih bias terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perusahaan lebih konsen mencari sumber daya manusia tanpa kedisabilitasan. Berdasar pada kenyataan itu maka perlu dianalisis tentang keadilan dalam pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dari hasil penelitian diketahui bahwa belum terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dalam UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020, sedangkan dalam UU No 8 Tahun 2016 telah terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian UU No 13 Tahun 2003 perlu diperbaiki dan dirubah.Downloads
Published
2022-08-31
How to Cite
W, I. I. D. . (2022). Keadilan dalam Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 6485–6499. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6518
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Imma Indra Dewi W
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).