Deradikalisasi melalui Pendidikan Karakter Berbasis Khazanah Pesantren

Authors

  • Katarina Salona Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta Pusat
  • Marjan Miharja Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta Pusat,

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6275

Abstract

Upaya penanggulangan terorisme saat ini telah menjadi komitmen bersama di antara bangsa-bangsa di dunia. Secara konvensional, upaya penanggulangan terorisme dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum pidana (penal). Sebagian umat Islam bahkan berpendapat bahwa kekerasan atas nama agama termasuk jihad dalam amar ma'ruf nahi munkzar dan menegakkan hukum Islam secara keseluruhan (kaffah). Fakta bahwa sebagian besar pelaku radikalisme dan terorisme atas nama Islam di Indonesia adalah alumni pendidikan madrasah atau pesantren tidak dapat dielakkan. Meskipun demikian, menganggap semua jenis lembaga pendidikan sebagai sumber ajaran radikalisme dan teoretikus merupakan kesalahan mendasar mengingat karakteristik dan pola pengembang lembaga pendidikan Islam di Indonesia sangat beragam. Apalagi sejumlah temuan menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam di Indonesia sangat berbeda dengan lembaga pendidikan sejenis di negara lain. Dalam konteks Islam, pendidikan karakter adalah mengembalikan nilai-nilai ketuhanan dalam diri manusia (fitrah) dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga menjadi manusia yang berakhlaqul karimah (insan kamil). Insan kamil adalah manusia yang sempurna dalam hal manifestasi dan pengetahuan.

Downloads

Published

2022-08-23

How to Cite

Salona, . K., & Miharja, M. (2022). Deradikalisasi melalui Pendidikan Karakter Berbasis Khazanah Pesantren. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 5043–5049. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6275