Analisis Implementasi Rescheduling Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di Lkm Syariah Usaha Mulia Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6081Abstract
Rescheduling adalah penjadwalan kembali yang meyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu angsuran, baik dalam perubahan besarnya angsuran maupun tidak. Didalam PBI No. 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya. Sedangkan pembiayaan diartikan sebagai pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri atau lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan juga merupakan tagihan berupa uang atau tagihan lainnya yang diukur dengan nilai uang berdasarkan kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur) dengan kelebihan pengembalian sebagai imbalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja faktor-faktor terjadinya nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia ? (2) Bagaimana implementasi Rescheduling terhadap nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia ?. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dengan metode pengumpulan data melalui, observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Faktor-faktor terjadinya nasabah wanprestasi pada pembiayaan murabahah di LKM Syariah Usaha Mulia dikarenakan dua faktor yaitu faktor intermal dan faktor eksternal. Dalam pelaksanaan rescheduling pihak LKM akan melakukan servei ulang kepada nasabah yang telah mengajukan permohonan reshceduling, mencari tahu penyebab nasabah melakukan wanprestasi. Kata Kunci: analisis, implementasi, rescheduling, nasabah wanprestasi, pembiayaan murabahahDownloads
Published
2022-08-17
How to Cite
Hermawan, C., Wisudaningsih, E. T. ., & Nuntufa, N. (2022). Analisis Implementasi Rescheduling Nasabah Wanprestasi Pada Pembiayaan Murabahah Di Lkm Syariah Usaha Mulia Probolinggo. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4116–4120. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.6081
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Chairul Hermawan, Endah Tri Wisudaningsih, Nuntufa Nuntufa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).