Tugas dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu

Authors

  • Dedy Syahputra Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Rajief Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5456

Abstract

Pada pemilu 2014, terdapat peningkatan kasus PHPU. Tercatat setidaknya 902 kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggembosan dan penggelembungan suara (59%), kesalahan penghitungan suara (29%), manajemen penyelenggaraan Pemilu (7%), netralitas penyelenggara (3%). Kejadian tersebut menjadi dasar lahirnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelengaraan pemilu, menggantikan undang-undang pemilu sebelumnya. Akan tetapi pada pemilu 2019 setelah adanya undang-undang No. 7 Tahun 2017, kasus PHPU masih menjadi persoalan yang belum teratasi. Tujuan penelitian ini adalah melihat tugas dan wewenang bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya pada tataran normatif pengaturan tugas dan kewenangan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadikan Bawaslu secara kelembagaan sesuai tingkatnnya masing-masing semakin kuat dan mandiri.

Downloads

Published

2022-07-18

How to Cite

Syahputra, D. ., & Rajief, M. . (2022). Tugas dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 2189–1297. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5456