Tugas dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5456Abstract
Pada pemilu 2014, terdapat peningkatan kasus PHPU. Tercatat setidaknya 902 kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggembosan dan penggelembungan suara (59%), kesalahan penghitungan suara (29%), manajemen penyelenggaraan Pemilu (7%), netralitas penyelenggara (3%). Kejadian tersebut menjadi dasar lahirnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelengaraan pemilu, menggantikan undang-undang pemilu sebelumnya. Akan tetapi pada pemilu 2019 setelah adanya undang-undang No. 7 Tahun 2017, kasus PHPU masih menjadi persoalan yang belum teratasi. Tujuan penelitian ini adalah melihat tugas dan wewenang bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya pada tataran normatif pengaturan tugas dan kewenangan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadikan Bawaslu secara kelembagaan sesuai tingkatnnya masing-masing semakin kuat dan mandiri.Downloads
Published
2022-07-18
How to Cite
Syahputra, D. ., & Rajief, M. . (2022). Tugas dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 2189–1297. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5456
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Dedy Syahputra, Muhammad Rajief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









