Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)

Authors

  • Zainab Ompu Jainah Univeristas Bandar Lampung
  • Suhery Suhery Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5385

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana adalah dengan memberlakukan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satunya mengatur penanganan tindak pidana narkotika dengan beberapa persyaratan khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dilaksanakan pada proses penyidikan dengan persyaratan khusus yaitu pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi.  Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Pelaku tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika dan bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat hukum penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif sesuai dengan kepastian hukum adalah memberikan kepastian bahwa tindak pidana diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemanfaatan hukum bahwa keadilan restoratif yang diberikan memberikan manfaat kepada pelaku untuk menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana narkotika lagi di kemudian hari.

Downloads

Published

2022-07-14

How to Cite

Jainah, Z. O., & Suhery, S. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5385