Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5385Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana adalah dengan memberlakukan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satunya mengatur penanganan tindak pidana narkotika dengan beberapa persyaratan khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dilaksanakan pada proses penyidikan dengan persyaratan khusus yaitu pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Pelaku tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika dan bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat hukum penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif sesuai dengan kepastian hukum adalah memberikan kepastian bahwa tindak pidana diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemanfaatan hukum bahwa keadilan restoratif yang diberikan memberikan manfaat kepada pelaku untuk menyadari kesalahan dan tidak melakukan tindak pidana narkotika lagi di kemudian hari.Downloads
Published
2022-07-14
How to Cite
Jainah, Z. O., & Suhery, S. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5385
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Zainab Ompu Jainah, Suhery Suhery
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).