Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dalam Warung (Studi Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5384Abstract
Meluasnya peredaran narkotika mesti diawasi dengan ketat oleh penegak hukum yang terkait agar tidak beredar luas di generasi milenial. Karena seperti yang kita tahu bahwa manfaat dari narkotika sangatlah buruk dan biasa dipakai untuk hal yang negative. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang digunakan data sekunder dan data primer dengan analisis kualitatif guna untuk mendapatkan suatu hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil Penelitian yaitu Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung pada Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns diantaranya faktor internal yaitu adalah faktor pendidikan yang rendah, dan faktor rendahnya moral dan pengetahuan agama, kemudian faktor eksternal yaitu kebutuhan ekonomi dimana pelaku yang berpenghasilan rendah atau tidak mempunyai pekerjaan sehingga pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu dalam warung pada Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns yaitu Mempertimbangkan unsur orang, Mempertimbangkan Unsur telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Hal-Hal yang Meringankan dan Memberatkan Terdakwa, Mempertimbangkan dan Memperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Downloads
Published
2022-07-14
How to Cite
Valian Trisnanto Budi N, & Jainah, Z. O. . (2022). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dalam Warung (Studi Putusan Nomor: 375/Pid.Sus/2020/PN.Gns) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1058–1069. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5384
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Valian Trisnanto Budi N, Zainab Ompu Jainah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).