Konsep Islam Terkait Pemanfaan Tanah Mati Yang Diperuntukan Untuk Perbatasan Wilayah

Authors

  • Muhammad Danil Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5311

Abstract

Tanah perbatasan di kanagarian Canduang Koto Laweh sekarang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk beraktifitas, dengan menjadikannya sebagai lahan pertanian dan tempat tinggal mereka. Hal ini disebabkan karena anggapan mereka itu tanah mati, sehingga setiap pemanfaatan tersebut selalu memicu timbul sengketa bagi masyarakat kedua kanagarian. Untuk itu masalah ini merupakan masalah yang membutuhkan penyelesaian yang tepat demi terjaganya ketentraman antar masyarakat dikedua kanagarian yaitu: kanagarian Canduang Koto Laweh dengan kanagarian Koto Tinggi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dari wawancara dengan para pengarap tanah tersebut, kemudian dengan para niniak mamak, dan alim ulama, yang penulis pekluat lewat data obserpasi tidak langsung penulis. Sedangkan data sekunter penulis dapatkan dari pencaria terhadap buku, artikel, dan dokumentasi terkait dengan teknik olah data melalu pengelompokan, penganalisisan yang berakhir dengan penarikan kesimpulan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep tanah perbatasan di Canduang Koto Laweh tidak sama dengan konsep tanah mati dalam fiqh mu’amalah sehingga tidak bisa di olah begitu saja. Sehingga hasilnya ini sangat membantu masyarakat sekitar tentang pemahaman konsep tanah perbatasan yang ada, serta membantu para niniak mamak, alim ulama dan masyarakat luas terhadap pengetahuan tanah perbatasan.

Downloads

Published

2022-07-09

How to Cite

Danil, M. . (2022). Konsep Islam Terkait Pemanfaan Tanah Mati Yang Diperuntukan Untuk Perbatasan Wilayah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 721–728. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5311