Konsep Islam Terkait Pemanfaan Tanah Mati Yang Diperuntukan Untuk Perbatasan Wilayah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5311Abstract
Tanah perbatasan di kanagarian Canduang Koto Laweh sekarang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk beraktifitas, dengan menjadikannya sebagai lahan pertanian dan tempat tinggal mereka. Hal ini disebabkan karena anggapan mereka itu tanah mati, sehingga setiap pemanfaatan tersebut selalu memicu timbul sengketa bagi masyarakat kedua kanagarian. Untuk itu masalah ini merupakan masalah yang membutuhkan penyelesaian yang tepat demi terjaganya ketentraman antar masyarakat dikedua kanagarian yaitu: kanagarian Canduang Koto Laweh dengan kanagarian Koto Tinggi. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan sumber data primer dari wawancara dengan para pengarap tanah tersebut, kemudian dengan para niniak mamak, dan alim ulama, yang penulis pekluat lewat data obserpasi tidak langsung penulis. Sedangkan data sekunter penulis dapatkan dari pencaria terhadap buku, artikel, dan dokumentasi terkait dengan teknik olah data melalu pengelompokan, penganalisisan yang berakhir dengan penarikan kesimpulan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep tanah perbatasan di Canduang Koto Laweh tidak sama dengan konsep tanah mati dalam fiqh mu’amalah sehingga tidak bisa di olah begitu saja. Sehingga hasilnya ini sangat membantu masyarakat sekitar tentang pemahaman konsep tanah perbatasan yang ada, serta membantu para niniak mamak, alim ulama dan masyarakat luas terhadap pengetahuan tanah perbatasan.Downloads
Published
2022-07-09
How to Cite
Danil, M. . (2022). Konsep Islam Terkait Pemanfaan Tanah Mati Yang Diperuntukan Untuk Perbatasan Wilayah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 721–728. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5311
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Dahnil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).