Pengaruh Proses Sistem Peradilan Pidana Terhadap Kesehatan Mental Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Brebes

Authors

  • Dita Ayu Wulandari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5296

Abstract

kejahatan dan mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat. Bagaimana pengaruh proses sistem peradilan pidana terhadap kesehatan mental tahanan. Bagaimana pelayanan kesehatan tahanan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian memakai penelitian hukum normatif dengan melihat gejala hukum di masyarakat. Pengambilan data dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden dalam bentuk tanya jawab mengenai pokok permasalahan serta melakukan pengamatan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan. Pengambilan data dengan melakukan studi kepustakaan dan studi empiris. Melalui studi kepustakaan akan didapat konsep- konsep, teori, atau hasil- hasil pemikiran yang berkaitan dengan pemasalahan dalam penelitian ini. Hasil penulisan menunjukan bahwa proses sistem peradilan pidana memepengaruhi kondisi psikis tahanan yang ditandai dengan gejala- gejala, antara lain penurunan berat badan, gangguan makan, gangguan tidur, sulit berkonsentrasi, dan gejala lainnya. Tahanan merupakan insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi. Salah satu hak tahanan yang harus dipenuhi ialah pemberian pelayanan kesehatan. Penulis menyarankan adanya peningkatan standard ruang poliklinik kesehatan, perlu adanya penambahan tenaga medis yang masih belum terisi oleh tenaga medis seperti dokter kejiwaan dan dokter gigi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan layanan kesehatan, maka perlu dilakukan pengecekan kembali dan pendataan apa- apa saja yang perlu dilakukan pengadaan.

Downloads

Published

2022-07-08

How to Cite

Wulandari, D. A. . (2022). Pengaruh Proses Sistem Peradilan Pidana Terhadap Kesehatan Mental Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Brebes. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 642–649. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i4.5296