Akibat Hukum terhadap Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang Tidak Memenuhi Syarat Administratif (Studi Kasus Putusan No. 485/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel)

Authors

  • Hubertus Shakti Bagaskara Oratmangun Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5053

Abstract

Undang-undang rumah susun memperbolehkan pelaku pembangunan rumah susun melakukan pemasaran/penjualan sebelum proyek apartemen selesai di bangun. Maka pada tahun 2014 pelaku pembangunan rumah susun melakukan pemasaran dan promosi proyek pembangunan Apartemen 45 Antasari. Kegiatan pemasaran dan promosi tersebut dilakukan melalui/dengan cara penyebaran brosur dan penyelenggaraan marketing event di Hotel Mulia pada tanggal 14 November 2014. Dengan menaruh kepercayaan yang penuh serta harapan yang besar kepada pelaku pembangunan rumah susun yang mana kebetulan salah satu dari pelaku pembangunan rumah susun tersebut merupakan pelaku pembangunan rumah susun dalam hal pembangunan dan pengembangan property yang cukup terkemuka di Indonesia. Masyarakatpun kemudian memesan unit-unit apartemen pada proyek Apartemen 45 Antasari. Namun demikian, belakangan diketahui bahwa pengembangan dan pemasaran proyek Apartemen 45 Antasari sarat dengan berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Para pemesan menganggap kesalahan yang dilakukan oleh pelaku pembangunan rumah susun cukup fatal dan merasa akan mendapatkan kerugian yang besar.

Downloads

Published

2022-06-28

How to Cite

Oratmangun, H. S. B. . (2022). Akibat Hukum terhadap Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang Tidak Memenuhi Syarat Administratif (Studi Kasus Putusan No. 485/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 2185–2195. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5053