Akibat Hukum terhadap Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang Tidak Memenuhi Syarat Administratif (Studi Kasus Putusan No. 485/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5053Abstract
Undang-undang rumah susun memperbolehkan pelaku pembangunan rumah susun melakukan pemasaran/penjualan sebelum proyek apartemen selesai di bangun. Maka pada tahun 2014 pelaku pembangunan rumah susun melakukan pemasaran dan promosi proyek pembangunan Apartemen 45 Antasari. Kegiatan pemasaran dan promosi tersebut dilakukan melalui/dengan cara penyebaran brosur dan penyelenggaraan marketing event di Hotel Mulia pada tanggal 14 November 2014. Dengan menaruh kepercayaan yang penuh serta harapan yang besar kepada pelaku pembangunan rumah susun yang mana kebetulan salah satu dari pelaku pembangunan rumah susun tersebut merupakan pelaku pembangunan rumah susun dalam hal pembangunan dan pengembangan property yang cukup terkemuka di Indonesia. Masyarakatpun kemudian memesan unit-unit apartemen pada proyek Apartemen 45 Antasari. Namun demikian, belakangan diketahui bahwa pengembangan dan pemasaran proyek Apartemen 45 Antasari sarat dengan berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Para pemesan menganggap kesalahan yang dilakukan oleh pelaku pembangunan rumah susun cukup fatal dan merasa akan mendapatkan kerugian yang besar.Downloads
Published
2022-06-28
How to Cite
Oratmangun, H. S. B. . (2022). Akibat Hukum terhadap Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang Tidak Memenuhi Syarat Administratif (Studi Kasus Putusan No. 485/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 2185–2195. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.5053
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Hubertus Shakti Bagaskara Oratmangun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).