Peran Komunikasi Dalam Penyelesaian Perkara Diversi Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4240Abstract
Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengalami perubahan drastis, dimana terdapatnya diversi sebagai salah satu upaya dalam penanganan Anak. Diversi sebagai salah satu penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan tujuan agar kasus Anak dapat diselesaikan diluar jalur hukum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan diversinya, peran komunikasi sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan dalam musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran komunikasi dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum terutama dalam pelaksanaan diversi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan menggunakan literatur yang berkaitan dengan topik penyelesaian diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dalam pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan dengan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat kepolisian, keluarga, dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, unsur-unsur dalam musyawarah diversi menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan musyawarah diversi diantaranya kesulitan mencari kesepakatan antara korban dan Anak, sulitnya menghadapkan atau mempertemukan kedua belah pihak dalam diversi, tidak dilaksanakannya kesepakatan yang dihasilkan oleh Anak, serta permintaan ganti rugi oleh korban yang besar pada Anak.Downloads
Published
2022-05-11
How to Cite
Pakarti, D. ., & Anwar, U. (2022). Peran Komunikasi Dalam Penyelesaian Perkara Diversi Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 56–61. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4240
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Dianing Pakarti, Umar Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).