Peran Komunikasi Dalam Penyelesaian Perkara Diversi Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Authors

  • Dianing Pakarti Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Umar Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4240

Abstract

Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengalami perubahan drastis, dimana terdapatnya diversi sebagai salah satu upaya dalam penanganan Anak. Diversi sebagai salah satu penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dengan tujuan agar kasus Anak dapat diselesaikan diluar jalur hukum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan diversinya, peran komunikasi sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan dalam musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran komunikasi dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum terutama dalam pelaksanaan diversi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan menggunakan literatur yang berkaitan dengan topik penyelesaian diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dalam pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan dengan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat kepolisian, keluarga, dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, unsur-unsur dalam musyawarah diversi menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan musyawarah diversi diantaranya kesulitan mencari kesepakatan antara korban dan Anak, sulitnya menghadapkan atau mempertemukan kedua belah pihak dalam diversi, tidak dilaksanakannya kesepakatan yang dihasilkan oleh Anak, serta permintaan ganti rugi oleh korban yang besar pada Anak.

Downloads

Published

2022-05-11

How to Cite

Pakarti, D. ., & Anwar, U. (2022). Peran Komunikasi Dalam Penyelesaian Perkara Diversi Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 56–61. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4240