Faktor Penahanan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Yogyakarta

Authors

  • Irwan Arif Rachmanto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Umar Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4239

Abstract

Anak merupakan aset bangsa di masa depan, sehingga anak harus mendapatkan hak-haknya demi tumbuh kembang yang optimal. Namun, dalam perkembangannya tidak jarang anak melakukan delinkuensi yang mengarah pada tindak pidana. Proses peradilan pada anak tidak boleh disamakan dengan sistem peradilan pidana dewasa. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai penahanan yang dilakukan kepada anak di LPKA Kelas II Yogyakarta. Belum adanya LPAS di Yogyakarta bahkan di tingkat nasional LPAS sangat minim yang mengakibatkan anak yang seharusnya secara undang-undang dapat dilakukan penahanan di LPAS harus ditempatkan di LPKA. Pada penelitian ini akan membahas mekanisme dan faktor penahanan terhadap anak secara yuridis normatif dan yuridis empiris di LPKA Kelas II Yogyakarta.Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terhadap anak yaitu, jika anak tidak mendapat jaminan dari Orang tua/Wali dan/atau lembaga yang menjamin anak tidak kabur, anak berpotensi merusak bahkan melenyapkan barang bukti serta residivis, serta anak telah berusia 14 tahun atau lebih dan dugaan ancaman pidana tidak kurang dari 7 tahun. Tingginya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dengan melibatkan geng menjadikan keamanan anak harus dioptimalkan, sehingga penahanan anak dilaksanakan di LPKA Kelas II Yogyakarta mengingat di Yogyakarta belum terdapat LPAS.

Downloads

Published

2022-05-11

How to Cite

Rachmanto, I. A. ., & Anwar, U. (2022). Faktor Penahanan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 47–55. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4239