Faktor Penahanan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4239Abstract
Anak merupakan aset bangsa di masa depan, sehingga anak harus mendapatkan hak-haknya demi tumbuh kembang yang optimal. Namun, dalam perkembangannya tidak jarang anak melakukan delinkuensi yang mengarah pada tindak pidana. Proses peradilan pada anak tidak boleh disamakan dengan sistem peradilan pidana dewasa. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai penahanan yang dilakukan kepada anak di LPKA Kelas II Yogyakarta. Belum adanya LPAS di Yogyakarta bahkan di tingkat nasional LPAS sangat minim yang mengakibatkan anak yang seharusnya secara undang-undang dapat dilakukan penahanan di LPAS harus ditempatkan di LPKA. Pada penelitian ini akan membahas mekanisme dan faktor penahanan terhadap anak secara yuridis normatif dan yuridis empiris di LPKA Kelas II Yogyakarta.Dalam penelitian ini kami menemukan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terhadap anak yaitu, jika anak tidak mendapat jaminan dari Orang tua/Wali dan/atau lembaga yang menjamin anak tidak kabur, anak berpotensi merusak bahkan melenyapkan barang bukti serta residivis, serta anak telah berusia 14 tahun atau lebih dan dugaan ancaman pidana tidak kurang dari 7 tahun. Tingginya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dengan melibatkan geng menjadikan keamanan anak harus dioptimalkan, sehingga penahanan anak dilaksanakan di LPKA Kelas II Yogyakarta mengingat di Yogyakarta belum terdapat LPAS.Downloads
Published
2022-05-11
How to Cite
Rachmanto, I. A. ., & Anwar, U. (2022). Faktor Penahanan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA Kelas II Yogyakarta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(3), 47–55. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i3.4239
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Irwan Arif Rachmanto, Umar Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).