Konseling Human Trafficking Di Sambas
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.1981Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya penanganan kasus korban human trafficking oleh Kemenpppa Kabupaten Sambas. Tujuan penelitian untuk 1) mendeskripsikan alur penanganan kasus human trafficking; 2) mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan konseling terhadap korban kasus human trafficking; 3) mendeskripsikan hambatan penanganan kasus korban human trafficking di Kemenpppa Kabupaten Sambas. Prosedur penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kemenpppa Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Hasil penelitian 1) alur penanganan terdiri dari Pencegahan (Penyuluhan kepada masyarakat, konseling, pembentukan peraturan perundang-undangan); Penanganan (Pendampingan dan bantuan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pelayanan kesehatan); dan Pemulihan (Bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial); 2) bimbingan konseling dilakukan melalui program PULPUS yaitu diberikan sesuai dengan kebutuhan korban perseorangan; 3) Hambatan terjadi karena a) korban dan keluarga korban biasanya bukan menganggap apa yang dialami itu merupakan sebuah kejadian human trafficking; b) ada penerima modal usaha yang tidak menggunakan modal sesuai tujuan.References
BPPKB Kab Sambas. (2018). Data Kasus Human Trafficking di Kabupaten Sambas Tahun 2009-2018.
International Organization for Migration. (2012). Trafficking in Indonesia: Severity dan Victim Profile. IOM-Indonesia.
Kemenpppa. (2018). Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemenpppa.Go.Id. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/f3b9b-buku-laptah-2018.pdf
Nurazmi. (2019). Wawancara dengan Informan Staf Kemenpppa Kabupaten Sambas.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 Tahun 2002, 1 (2002). https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf
Rusyidi, B., Nuriyah, E., & Meilani, L. (2017). KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENCEGAHAN RETRAFFICKING BAGI ANAK DI PROVINSI JAWA BARAT. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 140. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14223
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, (2015).
Satriani, R. A. (2013). Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya. Jurnal BK UNESA, 4(1). https://ejournal.unesa.ac.id/Index.Php/Jurnal-Bk-Unesa/Article/View/6121
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. AlfabetaCV.
Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Jurnal Yustisia. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/29272/20094
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rifqi Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).