Konseling Human Trafficking Di Sambas

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.1981

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya penanganan kasus korban human trafficking oleh Kemenpppa Kabupaten Sambas. Tujuan penelitian untuk 1) mendeskripsikan alur penanganan kasus human trafficking; 2) mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan konseling terhadap korban kasus human trafficking; 3) mendeskripsikan hambatan penanganan kasus korban human trafficking di Kemenpppa Kabupaten Sambas. Prosedur penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kemenpppa Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Hasil penelitian 1) alur penanganan terdiri dari Pencegahan (Penyuluhan kepada masyarakat, konseling, pembentukan peraturan perundang-undangan); Penanganan (Pendampingan dan bantuan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pelayanan kesehatan); dan Pemulihan (Bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial); 2) bimbingan konseling dilakukan melalui program PULPUS yaitu diberikan sesuai dengan kebutuhan korban perseorangan; 3) Hambatan terjadi karena a) korban dan keluarga korban biasanya bukan menganggap apa yang dialami itu merupakan sebuah kejadian human trafficking; b) ada penerima modal usaha yang tidak menggunakan modal sesuai tujuan.

References

BPPKB Kab Sambas. (2018). Data Kasus Human Trafficking di Kabupaten Sambas Tahun 2009-2018.

International Organization for Migration. (2012). Trafficking in Indonesia: Severity dan Victim Profile. IOM-Indonesia.

Kemenpppa. (2018). Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemenpppa.Go.Id. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/f3b9b-buku-laptah-2018.pdf

Nurazmi. (2019). Wawancara dengan Informan Staf Kemenpppa Kabupaten Sambas.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 Tahun 2002, 1 (2002). https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf

Rusyidi, B., Nuriyah, E., & Meilani, L. (2017). KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENCEGAHAN RETRAFFICKING BAGI ANAK DI PROVINSI JAWA BARAT. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 140. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14223

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, (2015).

Satriani, R. A. (2013). Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya. Jurnal BK UNESA, 4(1). https://ejournal.unesa.ac.id/Index.Php/Jurnal-Bk-Unesa/Article/View/6121

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. AlfabetaCV.

Wulandari, C., & Wicaksono, S. S. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Jurnal Yustisia. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/29272/20094

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Muhammad, R. (2021). Konseling Human Trafficking Di Sambas. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 3(2), 157–161. https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.1981

Issue

Section

Articles