Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam Putusan Tindakan Faktual Nomor: 88/G/Tf/2022/PTUN-KKDI Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14506Abstract
Tujuan penulisan ini adalah memberikan penjelasan bahwa di dalam ruang lingkup pembahasan mengenai Hukum Administrasi Negara tentunya mengenai hubungan antara pemerintah dan warga negara didalamnya. Dalam tindakan pemerintah sebagai penguasa dan pemilik kewenangan serta kekuasaan dalam pemerintah seharusnya menjadi sebuah pedoman dan pencerminan terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Namun pada prakteknya terdapat peristiwa yang melibatkan pejabat pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Adanya peristiwa tersebut tentunya menimbulkan sebuah kerugian di dalam warga negara. Salah satu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum adalah tindakan faktual. Pada penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Adanya peristiwa yang berupa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintahan tercermin jelas di dalam Putusan Nomor 88/G/TF/2022/PTUN-KDI yang merupakan sebuah tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah. Perlakuan pemerintah didalam Putusan Nomor 88/G/TF/2022/PTUN-KDI membuktikan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dilakukan secara sadar dan berdampak besar kepada masyarakat karena imbas dari tindakan pemerintah tersebut.Downloads
Published
2023-04-30
How to Cite
Hikmah, R. N. ., Puteri, S. P., Javaraziqa, A. P., & Cahyani, M. G. . (2023). Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam Putusan Tindakan Faktual Nomor: 88/G/Tf/2022/PTUN-KKDI Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5574–5581. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14506
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Robby Nur Hikmah, Shintiya Permata Puteri, Arsya Perdana Javaraziqa, Mutiara Gita Cahyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









