Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam Putusan Tindakan Faktual Nomor: 88/G/Tf/2022/PTUN-KKDI Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah

Authors

  • Robby Nur Hikmah Universitas Negeri Semarang
  • Shintiya Permata Puteri Universitas Negeri Semarang
  • Arsya Perdana Javaraziqa Universitas Negeri Semarang
  • Mutiara Gita Cahyani Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14506

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah memberikan penjelasan bahwa di dalam ruang lingkup pembahasan mengenai Hukum Administrasi Negara tentunya mengenai hubungan antara pemerintah dan warga negara didalamnya. Dalam tindakan pemerintah sebagai penguasa dan pemilik kewenangan serta kekuasaan dalam pemerintah seharusnya menjadi sebuah pedoman dan pencerminan terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Namun pada prakteknya terdapat peristiwa yang melibatkan pejabat pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Adanya peristiwa tersebut tentunya menimbulkan sebuah kerugian di dalam warga negara. Salah satu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum adalah tindakan faktual. Pada penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan studi pustaka dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Adanya peristiwa yang berupa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintahan tercermin jelas di dalam Putusan Nomor 88/G/TF/2022/PTUN-KDI yang merupakan sebuah tindakan faktual yang dilakukan oleh pemerintah. Perlakuan pemerintah didalam Putusan Nomor 88/G/TF/2022/PTUN-KDI membuktikan bahwa perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dilakukan secara sadar dan berdampak besar kepada masyarakat karena imbas dari tindakan pemerintah tersebut.

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Hikmah, R. N. ., Puteri, S. P., Javaraziqa, A. P., & Cahyani, M. G. . (2023). Perspektif Hukum Administrasi Negara Dalam Putusan Tindakan Faktual Nomor: 88/G/Tf/2022/PTUN-KKDI Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 5574–5581. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.14506