Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis

Authors

  • Andhi Syamsul Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Zul Aida Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13964

Abstract

Malpraktik medis adalah kelalaian atau ketidakcukupan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum kesehatan Indonesia belum memiliki peraturan khusus mengenai malpraktik sehingga pertanggungjawaban pidana dalam menyelesaikan masalah malpraktik seringkali menjadi ambigu. Di sisi lain, Rumah Sakit sebagai institusi dengan status hukum perusahaan bertugas menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan juga harus bertanggung jawab atas kelalaian yang disebabkan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut. Sehingga penyelesaian kasus malpraktik dapat menjadi tanggung jawab bersama antara tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan. Kepastian hukum diperlukan untuk menentukan regulasi yang lebih tepat agar dapat diterapkan secara seragam. Meskipun mereka tidak memiliki aturan khusus untuk menangani malpraktek, akuntabilitas masih dapat diambil dalam hukum pidana, perdata dan administrasi. Sulitnya pembuktian dari sisi korban membuat penyelesaian malpraktik lebih sering ditempuh melalui hukum perdata. Padahal sebagian besar penyelesaian malpraktik sipil sering menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakpuasan bagi korban pasien malpraktek. Sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan oleh korban dalam menangani permasalahan tersebut. Dan itulah sebabnya penuntutan kasus malpraktek masih sangat minim. Untuk penyelesaian administrasi, Menteri Kesehatan membentuk MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dan MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) yang berfungsi sebagai pengawas kelembagaan dan tenaga kesehatan. Salah satu kewenangan MTKI dan MTKP adalah menerbitkan STR (Surat Tanda Pendaftaran) dan mencabutnya apabila tenaga kesehatan atau instansi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Downloads

Published

2023-04-12

How to Cite

Syamsul, A., & Aida, Z. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4143–4153. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13964