Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13964Abstract
Malpraktik medis adalah kelalaian atau ketidakcukupan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum kesehatan Indonesia belum memiliki peraturan khusus mengenai malpraktik sehingga pertanggungjawaban pidana dalam menyelesaikan masalah malpraktik seringkali menjadi ambigu. Di sisi lain, Rumah Sakit sebagai institusi dengan status hukum perusahaan bertugas menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan juga harus bertanggung jawab atas kelalaian yang disebabkan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut. Sehingga penyelesaian kasus malpraktik dapat menjadi tanggung jawab bersama antara tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan. Kepastian hukum diperlukan untuk menentukan regulasi yang lebih tepat agar dapat diterapkan secara seragam. Meskipun mereka tidak memiliki aturan khusus untuk menangani malpraktek, akuntabilitas masih dapat diambil dalam hukum pidana, perdata dan administrasi. Sulitnya pembuktian dari sisi korban membuat penyelesaian malpraktik lebih sering ditempuh melalui hukum perdata. Padahal sebagian besar penyelesaian malpraktik sipil sering menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakpuasan bagi korban pasien malpraktek. Sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan oleh korban dalam menangani permasalahan tersebut. Dan itulah sebabnya penuntutan kasus malpraktek masih sangat minim. Untuk penyelesaian administrasi, Menteri Kesehatan membentuk MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dan MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) yang berfungsi sebagai pengawas kelembagaan dan tenaga kesehatan. Salah satu kewenangan MTKI dan MTKP adalah menerbitkan STR (Surat Tanda Pendaftaran) dan mencabutnya apabila tenaga kesehatan atau instansi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.Downloads
Published
2023-04-12
How to Cite
Syamsul, A., & Aida, Z. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Oleh Rumah Sakit Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4143–4153. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13964
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Andhi Syamsul, Zul Aida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).