Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Ega Saputra Universitas Lancang Kuning
  • Bambang Keristian Universitas Lancang Kuning
  • Candra Herianto Sinaga Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13665

Abstract

Masa depan suatu negara ditentukan oleh generasi-generasi penerus, yaitu anak. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup Bangsa dan Negara. Dalam Konstitusi Negara Indonesia Anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 28B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara menjamin Hak setiap Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak harus dimaknai sebagai kepentingan yang terbaik bagi kelangsungan hidup manusia. Hal tersebut juga merupakan bagian dari kajian sosiologi hukum. Sebagaimana yang diketahui, bahwa objek penelitian utama dari sosiologi adalah gejala sosial dan hubungan serta penerapan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Mengenai sistem peradilan anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Anak. Salah satu cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan pidana yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada dasarnya, penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak merupakan implementasi keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil menegaskan bahwa penerapan diversi dalam sistem peradilan anak dalam upaya mengimplementasikan keadilan restorastive justice merupakan bagian dari objek kajian sosiologi hukum.

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

M, M. Y. D. ., Saputra, E. ., Keristian, B. ., Sinaga, C. H., & Saragih, G. M. (2023). Penyelesaian Hukum Melalui Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2927–2934. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13665