Kejaksaan Sebagai Bagian Penegak Hukum Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Dian Pramana Putra Universitas Lancang Kuning
  • Arlenggo Guswandi Universitas Lancang Kuning
  • Aslim Junaidi Universitas Lancang Kuning
  • Jefri Tarigan Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13663

Abstract

Salah satu penegak hukum yang memiliki peranan strategis dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Dalam penelitian ini, fokus yang akan dijadikan topik utama adalah Jaksa. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berlandaskan pada undang-undang. Apabila sudah masuk dalam persidangan, Jaksa beralih status menjadi Penuntut Umum (selama telah diberikan perintah tugas sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara). Penuntut Umum merupakan Jaksa yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hingga putusan Hakim serta hal lainnya yang telah diatur di dalam undang-undang. Jaksa memiliki peranan penting sebagai bagian dari faktor penting penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni peranan Jaksa dalam penegakan hukum serta peranannya sebagai faktor yang mempengaruhi sebagai penegak hukum. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana peranan Jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2023-04-07

How to Cite

M, M. Y. D. ., Putra, D. P., Guswandi, A. ., Junaidi, A., Tarigan, J. ., & Saragih, G. M. (2023). Kejaksaan Sebagai Bagian Penegak Hukum Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2942–2949. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13663