Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13302Abstract
Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.Downloads
Published
2023-03-28
How to Cite
M, M. Y. D., Ruben, A. ., Sitorus, S. H., Hutabarat, S. D. ., & Saragih, G. M. (2023). Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1964–1974. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13302
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Mohd. Yusuf Daeng M, Awi Ruben, Samson Hasonangan Sitorus, Santa Delima Hutabarat, Geofani Milthree Saragih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).