Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Awi Ruben Universitas Lancang Kuning
  • Samson Hasonangan Sitorus Universitas Lancang Kuning
  • Santa Delima Hutabarat Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13302

Abstract

Sistem peradilan pidana adalah proses penegakan hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini berpijak pada kajian hukum normatif dengan mengaitkan pokok bahasan dengan tema utama kajian ini, yaitu peran unsur penuntutan dalam praktik acara pidana perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

M, M. Y. D., Ruben, A. ., Sitorus, S. H., Hutabarat, S. D. ., & Saragih, G. M. (2023). Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1964–1974. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13302