Hubungan Kelembagaan Antara Kecamatan dan Kelurahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 (studi kasus di kecamatan Pauh)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13066Abstract
Hubungan kelembagaan kecamatan dengan kelurahan saling mempengaruhi kelurahan sebagai perangkat daerah pada saat ini menjadi perangkat kecamatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, menyebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintah umum sehingga, konsekuensinya lurah tidak lagi bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota tetapi langsung kepada kecamatan. Artinya, lurah menjadi salah satu unsur yang berada di tingkat kecamatan dan lurah bertanggung jawab kepada camat. Kondisi ini mengakibatkan hubungan kerja camat dan lurah, yang selama ini bersifat koordinasi menjadi atasan dan bawahan. Namun, belum terwujudnya tugas pemerintahan daerah yang efektif dan optimal, di perlukannya upaya penguatan kelembagaan antara kecamatan dan kelurahan untuk bekerjasama untuk menjadi kelembagaan yang mengembang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis model Kelembagaan Antara Kecamatan dengan Kelurahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, pengamatan, dan pendalaman dokumen-dokumen.. Dalam pemilihan informan penelitian, peneliti menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal hubungan kelembagaan antara kecamataan dengan kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2018 tentang kecamatan saling mempengaruhi. Kelurahan yang semula sebagai perangkat daerah pada saat ini menjadi perangkat kecamatan. Kemudian, hal lainnya yang peneliti temukan ialah perubahan anggaran kelurahan dari yang semula dari kabupaten/ kota menjadi bersumber dari kecamatan, ini yang menyebabkan kelurahan kewalahan dalam masalah anggaran.Downloads
Published
2023-03-20
How to Cite
Rahmayeni, S. ., Asrinaldi, A., & Valentina, T. R. . (2023). Hubungan Kelembagaan Antara Kecamatan dan Kelurahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 (studi kasus di kecamatan Pauh). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1163–1167. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13066
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Sri Rahmayeni, Asrinaldi, Tengku Rika Valentina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).