Forgiveness Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12100Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di indonesia semakin hari semakin meningkat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang 2020, terdapat 284 kasus yang tercacat dengan jumlah korban 551 orang. KDRT merupakan salah satu konflik yang menimbulkan emosi negatif pada seseorang, upaya yang dapat dilakukan untuk meredakan kemarahan, balas dendam dan kebencian terhadap pelaku atau pihak yang menimbulkan permasalahan atau konflik, dapat dilakukan dengan memaafkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling dengan ketentuan, perempuan yang sedang terlibat dalam sebuah pernikahan, pernah mengalami KDRT, dan memiliki rentang usia 20-50 tahun. Berdasarkan gambaran proses pemaafan yang dilakukan oleh subjek. Diketahui bahwa kedua subjek telah melewati setiap fase mulai dari fase pengungkapan (uncovering phase), fase keputusan (decision phase), fase tindakan (work phase), dan fase pendalaman (outcome/depending phase). Dilihat dari dimensi pemafaan, kedua subyek masuk pada total Forgiveness. Kedua subjek mulai menghilangkan perasaan kecewa, benci atau marah terhadap pelaku tentang pelanggaran yang terjadi dan kemudian hubungan antara orang yang disakiti dengan pelaku kembali secara total seperti keadaan sebelumnya. Total forgiveness yang terjadi pada subjek menjadikan hubungan antara subjek dengan suami menjadi lebih baik. Kata Kunci : Forgiveness, Perempuan, Kekerasan dalam rumah tanggaDownloads
Published
2023-02-10
How to Cite
Zuroida, A. ., Purwanintyas, F. D. ., Ramadhan, I. Y. ., & Lintang, E. A. . (2023). Forgiveness Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5880–5887. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.12100
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Aironi Zuroida, Fifin Dwi Purwanintyas, Ilham Yusril Ramadhan, Eka Ananda Lintang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).