Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 “Tentang Perlindungan Anak”

Authors

  • Salmah Yusuf Universitas Iqra Buru
  • Belinda Sam Universitas Iqra Buru

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11841

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui factor-faktor terjadinya pekerja anak. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh perlindungan hukum terhadap hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mencerminkan memberikan perlindungan hak pekerja anak dikarenakan belum mengatur ketentuan- ketentuan terkait pekerja anak. 2. Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya pekerja anak yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua/keluarga maupun faktor lingkungan. 3. Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap terjadinya pekerja  anak  yaitu terkait ekonomi dengan program kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu seperti Pelatihan ketrampilan yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan kemampuan masyarakat tersebut,  kemudian  pelatihan  kewirausahaan  dalam  pemberian  bantuan modal usaha serta pendampingan usaha. Selanjutnya, upaya yang harus dilakukan terkait faktor orang tua yaitu keluarga/orang tua harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena bagaimanapun orang tua yang membentuk mental, watak dan kepribadian anak. Orang tua harus mampu mencari sumber rezeki dengan bekerja, orang tua harus bisa mengelola keuangan agar kehidupan bisa tercukupi. Selanjutnya upaya yang harus dilakukan terkait faktor lingkungan yaitu orang tua maupun masyarakat juga memberikan pengawasan terhadap segala aktivitas anak, agar anak tidak berada dalam lingkungan yang mengganggu kesehatan, merusak moral dan berada di lingkungan yang berisiko rawan kejahatan, orang tua juga harus mencari lingkungan yang sehat, aman dari kemungkinan ancaman yang merugikan anak.

Downloads

Published

2023-01-23

How to Cite

Yusuf, S. ., & Sam, B. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 “Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5308–5317. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11841