Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 “Tentang Perlindungan Anak”
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11841Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui factor-faktor terjadinya pekerja anak. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi, observasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh perlindungan hukum terhadap hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mencerminkan memberikan perlindungan hak pekerja anak dikarenakan belum mengatur ketentuan- ketentuan terkait pekerja anak. 2. Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya pekerja anak yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua/keluarga maupun faktor lingkungan. 3. Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap terjadinya pekerja anak yaitu terkait ekonomi dengan program kegiatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu seperti Pelatihan ketrampilan yang disesuaikan dengan potensi, minat, dan kemampuan masyarakat tersebut, kemudian pelatihan kewirausahaan dalam pemberian bantuan modal usaha serta pendampingan usaha. Selanjutnya, upaya yang harus dilakukan terkait faktor orang tua yaitu keluarga/orang tua harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena bagaimanapun orang tua yang membentuk mental, watak dan kepribadian anak. Orang tua harus mampu mencari sumber rezeki dengan bekerja, orang tua harus bisa mengelola keuangan agar kehidupan bisa tercukupi. Selanjutnya upaya yang harus dilakukan terkait faktor lingkungan yaitu orang tua maupun masyarakat juga memberikan pengawasan terhadap segala aktivitas anak, agar anak tidak berada dalam lingkungan yang mengganggu kesehatan, merusak moral dan berada di lingkungan yang berisiko rawan kejahatan, orang tua juga harus mencari lingkungan yang sehat, aman dari kemungkinan ancaman yang merugikan anak.Downloads
Published
2023-01-23
How to Cite
Yusuf, S. ., & Sam, B. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 “Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5308–5317. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11841
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Salmah Yusuf, Belinda Sam
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).