Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah

Authors

  • Prima Novianti Salma Universitas Narotama
  • Habib Adjie Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11824

Abstract

Mafia pertanahan masih tumbuh subur seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan lahan pertanahan. Dari sejumlah kasus sengketa tanah yang terjadi, baik di kota besar maupun daerah, diduga kuat selalu melibatkan mafia tanah. Selain itu, permasalahan lain yakni adanya oknum-oknum aparat desa terutama lurah yang mengetahui betul status tanah di lingkungannya yang kemudian tergoda dengan bujuk rayu mafia tanah untuk menerbitkan girik atau perfonding palsu dengan dilengkapi surat-surat pendukung lainnya seperti dari RT/RW sampai ke tingkat kecamatan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan metode analisis deskriptif analitis tentang penyelesaian sengketa tanah berkaitan dengan sertifikat ganda yang timbul akibat tindak pidana mafia tanah. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis bahan-bahan kepustakaan, serta studi penelusuran bahan-bahan internet meliputi artikel-artikel dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Setelah ke semua bahan hukum terkumpul, selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dan kritis terhadap objek pembahasan yaitu penyelesaian sengketa tanah berkaitan dengan sertifikat ganda yang timbul akibat tindak pidana mafia tanah. Dalam upaya memberantas sertipikat ganda dari praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN membuat aturan tertulis yaitu Petunjuk Teknis Pencegahan Pemberantasan Mafia Tanah Nomor: 01/JUKNIS/D.VII/2018. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga membentuk Tim Satgas Mafia Tanah dalam rangka memberantas praktik mafia tanah yang berpotensi menimbulkan sertipikat ganda yang didasarkan pada itikad tidak baik.

Downloads

Published

2023-01-22

How to Cite

Salma, P. N. ., & Adjie, H. . (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5144–5153. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11824