Hukum Menikahi PSK Menurut Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11802Abstract
Penelitian ini membahas tentang hukum menikahi psk menurut pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah, ketidaktahuan masyarakat mengenai menikahi psk banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebagian ulama mengatakan tidak dibenarkan (haram) menikahi psk karena ada ayat Al-Quran yang sudah jelas menerangkan hukumnya, ada tructur mengatakan boleh menikahi psk tersebut disebabkan hukum menikahi psk yang telah diatur oleh ayat Al-Quran, pendapat ini mengatakan karena psk bukan termasuk truct yang haram untuk dinikahi. Penyusun melihat bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum menikahi psk tersebut sangat menarik untuk dipaparkan, apalagi tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah memiliki pendapat yang berbeda mengenai ini. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian deskriftif kualitatif termasuk jenis penelitian lapangan (field tructur), sumber data dalam penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber primer adalah sumber langsung yang ada dilapangan, yaitu tokoh-tokoh. Tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyah yang ada dilingkup tructural pimpinan daerah Pringsewu, sedangkan sumber data sekunder penelitian ini dari kitab-kitab, buku, dan karya ilmiah yang terkait dengan permasalahan tersebutDownloads
Published
2023-01-21
How to Cite
Jumain, A. F. ., Attamimi, A. H. ., Ashari, A. ., Presetio, M. G. ., Manurung, N. ., & Sembiring, R. . (2023). Hukum Menikahi PSK Menurut Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5053–5059. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11802
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Farhan Jumain, Akmal Hakim Attamimi, Azura Ashari, Muhammad Gerald Presetio, Nurhatifa Manurung, Raja Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.png)









