Yurisdiksi Pemerintah Dalam Mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menggantikan Undang-Undang Nomor 11
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11794Abstract
Dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dilatarbelakangi oleh pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, serta merata baik materil maupun spiritual. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana urgensitas dikeluarkannya peraturan pengganti undang-undang oleh pemerintah dan bagaimana yurisdiksi pemerintah dalam mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Metode Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan/literatur study dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data penelitian ini mencari literatur berupa data-data pustaka seperti menggunakan bahan-bahan bacaan berupa buku, makalah, jurnal atau lainnya. Adapun hasil penelitian ini Perpu dibentuk karena adanya hak dari presiden untuk membuat peraturan dikarenakan adanya kegentingan yang mendesak (noodverordenings recht), sehingga pemerintah berupaya menjamin keamanan nasional dalam situasi yang tidak pasti yang memaksa untuk bertindak cepat dan tepat agar dapat mengantisipasi kondisi ekonomi global yang telah berpotensi akan mengalami resesi dari kenaikan inflasi dunia yang tentunya bisa beresiko dari perekonomian nasional.Downloads
Published
2023-01-20
How to Cite
Chandra, I. F. ., Harahap, A. M. ., Lubis, S. A. ., Aisyah, N. ., Anisa, K. ., Elsura, A. H. ., Andini, E. ., & Az-Zahra, A. . (2023). Yurisdiksi Pemerintah Dalam Mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menggantikan Undang-Undang Nomor 11 . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 5034–5041. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11794
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Irgi Fahreza Chandra, Arifuddin Muda Harahap, Sahril Amin Lubis, Nur Aisyah, Khairatuna Anisa, Aqliyah Hafifah Elsura, Emma Andini, Amalia Az-Zahra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).