Merek Ditolak? (Barang dan/ Jasa Tidak Sejenis)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11496Abstract
Merek merupakan identitas suatu produk barang dan/ atau jasa yang mempunyai nilai komersial dan berharga. Mempunyai komersial karena menjadi identitas produk yang diperjual belikan dan berharga karena mempunyai nilai yang dapat dinilai sebagai asset suatu perusahaan, dapat mempunyai nilai jual dan dapat diletakkan sebagai jaminan. Di Indonesia, merek secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Perlindungan hak merek yang terdaftar secara formal (first to file) selain merek terkenal. Adapun salah satu alasan pendaftaran merek ditolak menurut UU MIG yang diubah dengan UU No 11 tentang Cipta kerja (UUCiptaker) disebutkan dalam pasal 20 butir e menyebutkan bahwa merek tersebut tidak memiliki daya pembeda sedangkan pada pasal 21 ayat 1 a,b dan c menyebutkan bahwa merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis demikian juga untuk barang dan/ atau jasa tidak sejenis. Metode penelitian ini menggunakan metode yang digunakan didalam penulisan makalah ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut sesuai hukum yang ditangani. Kesimpulan yang diperoleh adalah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris dan TRIPs dimana konsep dan paradigma pengaturan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tentang merek dan merek terkenal yang berlaku saat ini di Indonesia dan konvensi Internasional untuk barang/ atau jasa sejenis dan tidak sejenis harus diberlakukan oleh semua negara anggota termasuk Indonesia dan politik hukum Indonesia tentang merek perlu diadakan perubahan baik dari segi subtansi dengan memasukkan untur-unsur penolakan adalah: a. status sebagai merek terkenal; b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya; c. dapat menyebabkan kesesatan dan/ atau kekeliruan; d. dapat menyebabkan kerugian; e. diperdagangkan oleh penggunaan merek tersebut.Downloads
Published
2023-01-15
How to Cite
Gunawan, Y. . (2023). Merek Ditolak? (Barang dan/ Jasa Tidak Sejenis). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 3526–3535. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11496
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Yusuf Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).