Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu dalam Putusan Nomor 635/Pid.B/2020/Pn.Mks Ditinjau Dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Authors

  • Fauzia Amanta Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Ade Adhari Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10966

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan yang dapat diancam dengan pidana. Tindak pidana ini diatur dalam berbagai undang-undang, antara lain Pasal 264 ayat (2) KUHP, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali tersebut, ketentuan yang semestinya diutamakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi secara praktik seringkali terjadi pengesampingan asas lex specialis oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap perkara penggunaan ijazah palsu dalam Putusan Nomor 635/Pid.B/2020/PN.Mks. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 635/Pid.B/2020/PN.Mks, tindak pidana penggunaan ijazah palsu dipidana dengan menggunakan Pasal 264 ayat (2) KUHP. Apabila putusan tersebut ditinjau dengan menggunakan asas lex specialis maka penggunaan Pasal 264 ayat (2) KUHP tidaklah tepat. Dengan alasan Pasal 264 ayat (2) KUHP hanya mengatur penggunaan ijazah palsu secara implisit. Semestinya putusan ini menggunakan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dikarenakan ruang lingkup dalam undang-undang mengatur perbuatan penggunaan ijazah palsu secara spesifik

Downloads

Published

2023-01-03

How to Cite

Amanta, . F., & Adhari, A. . (2023). Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu dalam Putusan Nomor 635/Pid.B/2020/Pn.Mks Ditinjau Dari Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 468–474. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10966