Perlindungan Hukum terhadap Diskresi Tindakan Medis dalam Kondisi Kedaruratan yang Dianggap sebagai Tindakan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran

Authors

  • Fayuthika Alifia Kirana Sumeru Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Hanafi Tanawijaya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10964

Abstract

Diskresi merupakan keleluasaan dalam melakukan tindakan berdasarkan hati nurani. Tak jarang pula diskresi ini banyak terjadi di berbagai profesi salahnya dalam dunia medis. Dokter dalam hal ini memiliki keistimewaan dalam melakukan profesinya, yakni melakukan diskresi. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa diskresi yang dilakukan oleh dokter tentu dilindungi oleh undang-undang, sehingga dokter bisa melakukan diskresi. Namun diskresi yang dimaksud hanya bisa dilakukan apabila dalam kondisi gawat darurat atau pasien dalam hal ini tidak bisa memberikan persetujuan dalam tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter. Sehingga pada hakikatnya dokter berada di zona abu-abu, meskipun dilindungi oleh undang-undang, tak jarang pula tindakan yang dilakukan secara diskresi menimbulkan kecelakaan hingga terjadinya malpraktek. Malpraktek sendiri paling dihindari dalam dunia medis dikarenakan sebagai aib juga merupakan tindakan yang dijalankan dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya tidak bisa sembarang mengatakan bahwa tindakan diskresi sebagai tindakan malpraktek karena sebenarnya tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh dokter. Maka dari itu diperlukannya perlindungan hukum bagi dokter apabila diskresi yang dilakukan menyebabkan peristiwa yang tidak diharapkan.

Downloads

Published

2023-01-03

How to Cite

Sumeru, F. A. K. ., & Tanawijaya, H. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Diskresi Tindakan Medis dalam Kondisi Kedaruratan yang Dianggap sebagai Tindakan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 460–467. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10964