Pengetahuan Tata Cara Perpajakan; Hak dan Kewajiban WP, Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, dan Pengukuhan NPPKP

Authors

  • Galuh Tresna Murti Universitas Telkom, Indonesia
  • Arika Sri Aini Universitas Telkom, Indonesia
  • Ananda Syahda Candraningtias Universitas Telkom, Indonesia
  • Salma Ayu Kayladifah Universitas Telkom, Indonesia
  • Nabila Clarisa Putri Puji Universitas Telkom, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10935

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23A, tentang pajak dan pembayaran-pembayaran pajak lainnya yang bersifat wajib untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memungut pajak yang juga diatur dalam undang-undang perpajakan. Masing-masing Wajib Pajak harus memenuhi hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Demikian pula pendaftaran dan juga penghapusan NPWP serta pengukuhan NPPKP diatur dalam undang-undang perpajakan. Tujuan artikel ini untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan juga tepat kepada publik mengenai tata cara perpajakan.

Downloads

Published

2023-01-03

How to Cite

Murti, . G. T. ., Aini, A. S. ., Candraningtias, A. S. ., Kayladifah, . S. A. ., & Puji, . N. C. P. . (2023). Pengetahuan Tata Cara Perpajakan; Hak dan Kewajiban WP, Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, dan Pengukuhan NPPKP. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 343–347. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10935