Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak

Authors

  • Mohd. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning
  • Nova Diana Putri Universitas Lancang Kuning
  • Sri Dharmayanti Universitas Lancang Kuning
  • Geofani Milthree Saragih Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10870

Abstract

Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada produsen obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak  harus dilakukan. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap  terhadap produsen obat sirup yang sudah membahayakan masyarakat khususnya kesehatan pada  anak-anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  terdiri dari pidana penjara dan pidana denda yang dianggap secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan obat sirup yang tidak memenuhi standar. Pidana yang penjara berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni pertanggungjawaban hukum bagi produsen obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak.

Downloads

Published

2023-01-02

How to Cite

DM, . M. Y. ., Putri, N. D. ., Dharmayanti, S. ., & Saragih, G. M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 92–101. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10870