Sistem Akuntansi Wakaf Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf Ke Publik Dan Problematika Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10865Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, “Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah”. Selain itu Wakaf adalah menahan harta yang diberikan Allah yang dikelola oleh suatu lembaga dan hal tersebut sangat dianjurkan oleh ajaran Islam karena sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah yang ganjarannya terbawa sampai Wakif meninggal dunia. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah agar kita memahami dan mempelajari semua hal yang berkitan dengan Wakaf, agar tidak terjadi kesalahan pemahaman tentang Wakaf di masyarakat luas karena, Wakaf menyangkut hajat hidup orang banyak. Wakaf memiliki banyak kelebihan baik bagi Wakaf yang berupa ganjaran yang tiada henti, bagi penerima Wakaf tersebut karena dengan Mauquf beban dan kesusahan hidupnya sedikit teratasi, dan juga bagi Nadzir. Kebutuhan pertanggungjawaban Nadzir atas harta Wakaf menjadi pertanyaan yang penting untuk dimunculkan. Nadzir sebagai badan pengelola Wakaf memiliki tanggung jawab atas pengelolaan harta Wakaf. Namun, di Indonesia payung hukum dan ekonomi tentang pertanggungjawaban harta Wakaf masih menjadi bahan perdebatan. Penelitian ini berusaha mengeksplorasi bagaimana sistem pengelolaan harta Wakaf dan pertanggungjawaban akuntansi atas harta Wakaf. Tujuan dari penelitian ini adalah memberi model sistem pertanggung jawaban akuntansi atas pengelolaan harta Wakaf. Manfaat dari penelitian ini dengan terbentuknya model sistem pertanggungjawaban akuntansi dapat digunakan sebagai dasar penerapan aturan perundang-undangan. Model ini dapat digunakan oleh badan regulasi untuk membentuk peraturan-peraturan tentang pengelolaan pertanggungjawaban harta Wakaf dan pada akhirnya dapat digunakan oleh badan regulasi lain untuk menerapkan aturannya dalam pengelolaan harta Wakaf.Downloads
Published
2023-01-05
How to Cite
Arief Hidayat Tumanggor, Marliyah, M., & Siregar, P. A. (2023). Sistem Akuntansi Wakaf Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf Ke Publik Dan Problematika Wakaf. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 835–849. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10865
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Arief Hidayat Tumanggor, Marliyah Marliyah, Pani Akhiruddin Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).