Sistem Akuntansi Wakaf Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf Ke Publik Dan Problematika Wakaf

Authors

  • Arief Hidayat Tumanggor Universitas Amir Hamzah
  • Marliyah Marliyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Pani Akhiruddin Siregar Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10865

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, “Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah”. Selain itu Wakaf adalah menahan harta yang diberikan Allah yang dikelola oleh suatu lembaga dan hal tersebut sangat dianjurkan oleh ajaran Islam karena sebagai sarana  mendekatkan diri kepada Allah yang ganjarannya terbawa sampai Wakif  meninggal dunia. Tujuan dari penulisan artikel  ini adalah agar  kita memahami dan mempelajari semua hal yang berkitan dengan Wakaf,  agar tidak terjadi kesalahan pemahaman tentang Wakaf di masyarakat luas karena, Wakaf  menyangkut hajat hidup orang banyak. Wakaf memiliki banyak kelebihan baik bagi Wakaf yang berupa ganjaran yang tiada henti, bagi penerima Wakaf tersebut karena dengan Mauquf beban dan kesusahan hidupnya sedikit teratasi, dan juga bagi Nadzir. Kebutuhan pertanggungjawaban Nadzir atas harta Wakaf menjadi pertanyaan yang penting untuk dimunculkan. Nadzir sebagai badan pengelola Wakaf memiliki tanggung jawab atas pengelolaan harta Wakaf. Namun, di Indonesia payung hukum dan ekonomi tentang pertanggungjawaban harta Wakaf masih menjadi bahan perdebatan. Penelitian ini berusaha mengeksplorasi bagaimana sistem pengelolaan harta Wakaf dan pertanggungjawaban akuntansi atas harta Wakaf. Tujuan dari penelitian ini adalah memberi model sistem pertanggung jawaban akuntansi atas pengelolaan harta Wakaf. Manfaat dari penelitian ini dengan terbentuknya model sistem pertanggungjawaban akuntansi dapat digunakan sebagai dasar penerapan aturan perundang-undangan. Model ini dapat digunakan oleh badan regulasi untuk membentuk peraturan-peraturan tentang pengelolaan pertanggungjawaban harta Wakaf dan pada akhirnya dapat digunakan oleh badan regulasi lain untuk menerapkan aturannya dalam pengelolaan harta Wakaf.

Downloads

Published

2023-01-05

How to Cite

Arief Hidayat Tumanggor, Marliyah, M., & Siregar, P. A. (2023). Sistem Akuntansi Wakaf Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Harta Wakaf Ke Publik Dan Problematika Wakaf. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 835–849. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10865