Relevansi Antara Konsep Pendidikan Menurut Ki Hajar Dewantara dan Konsep Pendidikan Islam Seumur Hidup (Lifelong Education)

Authors

  • Muhammad Faizin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Farid Ubaidillah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Ilham Fauzan Akbar

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10392

Abstract

Penelitian ini mencakup pada konsep pendidikan menurut ki hajar dewantara yang memiliki keterkaitan pada pendidikan islam, terkhusus pada konsep pendidikan seumur hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode systematic literature review yang dilakukan melalui analisis dan evaluasi data yang sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mencari inti sari pemahaman pendidikan yang relevansi dan penerapannya sangat berguna pada urgensi kehidupan manusia, yakni Pendidikan Seumur Hidup (Lifelong Education), yaitu konsep pendidikan tanpa batas waktu yang sejalan dengan orientasi pendidikan yang dicetuskan oleh bapak pendidikan Indonesia. Ki Hajar Dewantara, beliau mengemukakan bahwa konsep pendidikan menurutnya juga tidak terikat pada batas-batas yang ada. Pendidikan seumur hidup secara umum adalah rangkaian proses pendidikan yang dilakukan secara repetitif (continue) pendidikan sepanjang hayat penting karena mencakup seluruh aspek hidup setiap individu dalam lingkungan keluarga, perguruan (sekolah), dan lingkungan pemuda. Konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara memiliki kesamaan dengan konsep pendidikan Islam seumur hidup. Pendidikan Islam sepanjang hayat (Long Life Education) mencakup pada aspek kehidupan dari buaian hinggan liang lahat, pendidikan Islam seumur hidup juga berimplikasi pada pendidikan formal (sekolah), nonformal (masyarakat), dan informal (keluarga).

Downloads

Published

2023-01-02

How to Cite

Muhammad Faizin, Muhammad Farid Ubaidillah, & Muhammad Ilham Fauzan Akbar. (2023). Relevansi Antara Konsep Pendidikan Menurut Ki Hajar Dewantara dan Konsep Pendidikan Islam Seumur Hidup (Lifelong Education). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 12–19. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.10392