Implementation of Profit-Sharing System for Rice Fields Cultivation (Islamic law Perspective)

Authors

  • Bunyamin Bunyamin STAI DDI Sidenreng Rappang
  • Nurjannah Nurjannah STAI DDI Sidenreng Rappang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10349

Abstract

Bagi hasil merupakan suatu bentuk kesepakatan antara pemilik lahan dengan pekerja, bentuk kesepakatan ini dilakukan karena tidak cukupnya kemampuan atau waktu pemilik lahan untuk bertani. Masyarakat saat ini masih melakukan bagi hasil, meskipun hanya dilakukan di pedesaan bagi hasil yang dianggap tradisi di tempat tertentu. Sistem bagi hasil sendiri menjadi perdebatan apakah sudah memenuhi syariat atau belum. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengeksplorasi metode, pengaruh dan apakah sistem bagi hasil telah dilakukan dengan cara yang benar sesuai syariat. Makalah ini mengimplikasikan metode kualitatif berupa penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menemukan metode, faktor pengaruh dan penerapan sistem bagi hasil. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi dan wawancara terbuka terutama berfokus pada warga yang bekerja sebagai petani. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa penerapan sistem bagi hasil telah dilakukan sesuai dengan syariat, yang diimplementasikan dalam dua bentuk yaitu al-muzara’ah dan al-musaqah.

Downloads

Published

2022-12-17

How to Cite

Bunyamin, B., & Nurjannah, N. (2022). Implementation of Profit-Sharing System for Rice Fields Cultivation (Islamic law Perspective) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11937–11943. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10349