Implementation of Profit-Sharing System for Rice Fields Cultivation (Islamic law Perspective)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10349Abstract
Bagi hasil merupakan suatu bentuk kesepakatan antara pemilik lahan dengan pekerja, bentuk kesepakatan ini dilakukan karena tidak cukupnya kemampuan atau waktu pemilik lahan untuk bertani. Masyarakat saat ini masih melakukan bagi hasil, meskipun hanya dilakukan di pedesaan bagi hasil yang dianggap tradisi di tempat tertentu. Sistem bagi hasil sendiri menjadi perdebatan apakah sudah memenuhi syariat atau belum. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengeksplorasi metode, pengaruh dan apakah sistem bagi hasil telah dilakukan dengan cara yang benar sesuai syariat. Makalah ini mengimplikasikan metode kualitatif berupa penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menemukan metode, faktor pengaruh dan penerapan sistem bagi hasil. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi dan wawancara terbuka terutama berfokus pada warga yang bekerja sebagai petani. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa penerapan sistem bagi hasil telah dilakukan sesuai dengan syariat, yang diimplementasikan dalam dua bentuk yaitu al-muzara’ah dan al-musaqah.Downloads
Published
2022-12-17
How to Cite
Bunyamin, B., & Nurjannah, N. (2022). Implementation of Profit-Sharing System for Rice Fields Cultivation (Islamic law Perspective) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11937–11943. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10349
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Bunyamin Bunyamin, Nurjannah Nurjannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).