Implementasi Persiapan Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Ronal Dison Universitas Muara Bungo
  • Suharno Suharno Universitas Muara Bungo
  • Rudi Salam Sinaga Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10327

Abstract

Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Penelitian ini berlangsung selama satu bulan yaitu pada Tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021. Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ,  Untuk menganalis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi persiapan pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi Latar Belakang Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah. Terkait dengan perencanaan pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir, telah dilaksanakan usulan masyarakat ke anggota DPRD pada tanggal 15 Februari 2014 dan Pembentukan Desa Persiapan Lubuk Mandarsah Ulu. Usulan pemekaran Desa persiapan Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir mengacu pada aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi pemekaran Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: a). Partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pemekaran desa sudah ada namun belum sepenuhnya.  b). Sumberdaya aparatur pemerintah desa Lubuk Mandarsah masih belum memadai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. c). Aset dan kekayaan desa cukup memadai namun belum dimanfaatkan semaksimal mungkin. d). Adanya unsur politis yang sempat mengganggu proses pemekaran wilayah mengingat pemekaran wilayah identik dengan pembagian wilayah beserta kekuasaan yang terkandung di dalamnya. e). Adanya tarik ulur kepentingan antara pihak yang ingin memisahkan diri dari wilayah induk untuk membentuk wilayah baru. f). Pembahasan di pemerintah yang terlalu lama membuat masyarakat sempat pesimis akan upaya pemekaran wilayah yang berdampak pada ketidakpercayaan publik pada aparat pemerintah.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Dison, R. ., Suharno, S., & Sinaga, R. S. . (2022). Implementasi Persiapan Pemekaran Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Berdasarkan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11756–11767. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10327