Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10324Abstract
Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah ajaran islam. Secara historis dan sosiologis kehadiran dan pekembangan islam di Indonesia memiliki riwayat yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai pendapat dari kalangan sarjana, namun sejarah membuktikan bahwa kerajaan-kerajaan islam di nusantara telah memberlakukan hukum islam sebagai instrumen yuridis dalam mengatur kehidupan masyarakat diwilayah kekuasaannya seperti kerajaan Samudra Pasai di abad 13 dan kerajaan-kerajaan di pulau jawa seperti kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Ngampel serta Banten di abad ke 16. Selanjutnya dijaman kolonial karena keberadaan islam di Nusantara merupakan suatu kekuatan yang patut diperhitungkan maka pada tahun 1706, VOC memerintahkan DW Freijer menyusun Compendium Freijer yakni sebuah rujukan hukum guna mnyelesaikan sengketa dikalangan masyarakat islam yang berada dibawah kekuasaannya. Karenanya sejak di era kemerdekaan hingga kini di era reformasi, kaidah hukum islam senantiasa menjadi unsur pembentuk sistem hukum nasional dalam hal ini peraturan perundang-undangan seperti UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf , UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta lainnya.Downloads
Published
2022-12-16
How to Cite
KY, Y. ., & Tanjung, D. . (2022). Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11740–11745. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10324
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Yuliusman KY, Dhiauddin Tanjung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).