Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia

Authors

  • Yuliusman KY Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10324

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari kaidah-kaidah ajaran islam. Secara historis dan sosiologis kehadiran dan pekembangan islam di Indonesia memiliki riwayat yang kompleks sehingga menimbulkan berbagai pendapat dari kalangan sarjana,  namun sejarah membuktikan bahwa kerajaan-kerajaan islam di nusantara telah memberlakukan hukum islam sebagai instrumen yuridis dalam mengatur kehidupan masyarakat diwilayah kekuasaannya seperti kerajaan Samudra Pasai di abad 13 dan kerajaan-kerajaan di pulau jawa seperti kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Ngampel serta Banten di abad ke 16.  Selanjutnya dijaman kolonial karena  keberadaan islam di Nusantara merupakan suatu kekuatan yang patut diperhitungkan maka pada tahun 1706, VOC memerintahkan DW Freijer menyusun Compendium Freijer yakni sebuah rujukan hukum guna mnyelesaikan sengketa dikalangan masyarakat islam yang berada dibawah kekuasaannya.  Karenanya sejak di era kemerdekaan hingga kini di era reformasi,  kaidah hukum islam senantiasa menjadi unsur pembentuk sistem hukum nasional dalam hal ini peraturan perundang-undangan seperti UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf , UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta lainnya.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

KY, Y. ., & Tanjung, D. . (2022). Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11740–11745. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10324