“Tanggung Jawab Developer yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (Studi Kasus di Perumnas Semarang II)

Authors

  • Andika Arisaputra Universitas Trisakti
  • Elfrida Ratnawati Gultom Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10307

Abstract

Tanah merupakan aspek penting dari kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tanah harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar pemanfaatannya dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui pelaksanaan jual beli antara Perum Perumnas Semarang II dengan konsumen serta mengetahui perlindangan hukum yang diberikan terhadap konsumen perumahan apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi. Penyusunan penulisan ini dilakukan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, l) proses jual beli pada Perum Perumnas Semarang II dilaksanakan di hadapan PPAT dan mengenai isi dari Perjanjian Pengikat Jual beli Tanah dan Bangunan pada Perum Bukit Pesona 7 telah sesuai dengan Pedoman Pengikatan  Jual  Beli  Rumah  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Perumahan  Rakyat  (Kepmenpera)  No. 9/KPTS/Tahun l995;  2) Perlindungan hukum bagi konsumen pada Perum Perumnas Semarang II yang mengalami wanprestasi, yaitu dapat menuntut secara langsung kepada Perum Perumnas. Solusi alternatif yaitu konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada BPSK.

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Arisaputra, A. ., & Gultom, E. R. . (2022). “Tanggung Jawab Developer yang Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (Studi Kasus di Perumnas Semarang II). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11643–11650. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10307