Restoratif Justice terhadap Anak sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10250Abstract
Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam konteks anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka negara juga harus melihat kepentingan terbaik anak, kerentanan, dan ketidakmatangan berfikir anak sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan. Status anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh dijadikan dasar untuk memperlakukan anak pengguna narkotika secara diskriminatif di depan hukum. Oleh karena itu negara harus menjamin tersedianya akses terhadap peradilan pidana anak yang jujur dan adil tanpa membedakan perlakuan atau proses terhadap anak yang memiliki narkotika secara melawan hukum karena kepentingan terbaik untuk anak merupakan salah satu dari empat prinsip utama dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Selain itu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.” Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lewat pendekatan keadilan restoratif agar tercapai upaya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.” Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Berdasarkan permasalahan yang diteliti maka jenis penelitian adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian yang dilakukan juga bersifat deskriptif. Di dalam metode penelitian hukum normatif terdapat tiga macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan, Penegakan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika harus mempertimbangkan anak sebagai Amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, pewaris, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Secara prinsip Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dan pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir atau ULTIMUM REMEDIUM. Oleh karena itu, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi.Downloads
Published
2022-12-15
How to Cite
Herman, K. ., Nurmawati, B. ., & Priyanto, P. (2022). Restoratif Justice terhadap Anak sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11369–11378. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10250
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KMS Herman, Bernadete Nurmawati, Priyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).