Restoratif Justice terhadap Anak sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • KMS Herman Universitas Borobudur
  • Bernadete Nurmawati Universitas Bung Karno
  • Priyanto Priyanto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10250

Abstract

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam konteks anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka negara juga harus melihat kepentingan terbaik anak, kerentanan, dan ketidakmatangan berfikir anak sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan. Status anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh dijadikan dasar untuk memperlakukan anak pengguna narkotika secara diskriminatif di depan hukum. Oleh karena itu negara harus menjamin tersedianya akses terhadap peradilan pidana anak yang jujur dan adil tanpa membedakan perlakuan atau proses terhadap anak yang memiliki narkotika secara melawan hukum karena kepentingan terbaik untuk anak merupakan salah satu dari empat prinsip utama dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak. Selain itu Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa “pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.” Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lewat pendekatan keadilan restoratif agar tercapai upaya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.” Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Berdasarkan permasalahan yang diteliti maka jenis penelitian adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian yang dilakukan juga bersifat deskriptif. Di dalam metode penelitian hukum normatif terdapat tiga macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan, Penegakan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika harus mempertimbangkan anak sebagai Amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, pewaris, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Secara prinsip Undang-Undang No.11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dan pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir atau ULTIMUM REMEDIUM. Oleh karena itu, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi.

Downloads

Published

2022-12-15

How to Cite

Herman, K. ., Nurmawati, B. ., & Priyanto, P. (2022). Restoratif Justice terhadap Anak sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11369–11378. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10250