Perlindungan Hukum Perjanjian Waralaba Dalam Hal Keterlambatan Pembayaran Fee Menurut K.U.H. Perdata

Authors

  • Zamalludin Sembiring Universitas Muslim Nusantara(UMN) Al Washliyah
  • Iskandar Zulkarnaen Universitas Muslim Nusantara(UMN) Al Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10158

Abstract

Perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji untuk dan akan mentaati apa yang disebut dalam perjanjian tersebut. Persetujuan menurut ketentuan dalam pasal 1313 K.U.H. Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian adalah sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1320 K.U.H. Perdata.

Downloads

Published

2022-12-13

How to Cite

Sembiring, Z. ., & Zulkarnaen, I. . (2022). Perlindungan Hukum Perjanjian Waralaba Dalam Hal Keterlambatan Pembayaran Fee Menurut K.U.H. Perdata. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 10864–10875. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10158