TINJAUAN YURIDIS TENTANG BUKTI PERSANGKAAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA DALAM PUTUSAN NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD (N.O) ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG)

Authors

  • Yuli Heriyanti Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v3i1.590

Abstract

Dalam pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O)serta Para Penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara tersebut.Pertimbangan hakim atas pembuktian yang telah disampaikan oleh Para Pihak menghasilkan Persangkaan menurut hakim yang akhirnya memutuskan perkara menjadi Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O).Perbedaan persangkaan menurut undang-undang jelas bahwa apa yang disangkakan nyata-nyata diatur oleh undang-undang baik objek maupun subjeknya dan tidak diperlukan sebuah pembuktian dari para pihak yang berperkara. Sedangkan persangkaan menurut hakim lebih merupakan kesimpulan dan keyakinan hakim yang diperoleh dari kongkretisasi pembuktian yang diajukan oleh Para Pihak yang berperkara yang dapat memperlihatkan suatu peristiwa umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Hal ini baru bisa diketahui ketika terjadi pembuktian dari masing-masing pihak melalui bukti-bukti yang mereka ajukan sesuai pokok perkara. Kata kunci: Bukti Persangkaan, Alat Bukti, Perkara Perdata, Putusan, Niet Ontvankelijk Verklaard Abstract In the subject of the Case Stating the Plaintiff's claim cannot be accepted Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) and the Plaintiffs were sentenced to pay the court fees incurred in the case. Judge's consideration of the evidence submitted by the Parties resulted in a Judgment according to the judge who finally decided the case to be Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). The difference between the allegations according to the law is clear that what is alleged is clearly governed by the law both the object and the subject and no proof is needed from the parties to the litigation. Whereas the judge's opinion is more of a conclusion and the judge's conviction obtained from the concretization of the evidence submitted by the parties to the litigation which can show a public event towards an event that is not publicly known. This can only be known when there is evidence from each party through the evidence that they submit in accordance with the subject matter. Keywords: Evidence Of Evidence, Evidence, Civil Cases, Decisions, Niet Ontvankelijk Verklaard

References

Gemala Dewi, dkk. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006.

Izaac S. Leihitu dan Fatimah Achmad, Intisari Hukum Acara Perdata, Jakarta, Galia Indonesia,

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Yokyakarta, Pustaka Pelajar, 2008.

P.N.H. Simanjuntak,Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Kencana, 2014

Retnowulan Sutantio, Ny. dan Iskandar Oeripkartowinoto, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung, Alumni, 1986.

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 2008.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2010

Downloads

Published

2020-03-01