IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2012 DALAM MENERTIBKAN TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Hafiz Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v2i1.566

Abstract

Banyaknya lahan parkir bukan menjadi solusi saat ini untuk membuat masyarakat menjadi nyaman dalam menitipkan kendaraannya. Petugas parkir juga bukan merupakan solusi dalam masalah pakir ini pada saat ini, karena banyaknya petugas parkir yang tidak mengikuti atau mengindahkan peraturan yang telah dibuat pemerintah setempat dalam menentukan tarif parkir kendaraan bermotor yang mengakibakan semakin banyaknya oknum petugas parkir yang memungut tarif parkir sesuka mereka, hal ini dianggap sebagai pemungutan liar (pungli). Jika hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan atau upaya pemerintah untuk menertibkan oknum petugas parkir tersebut, hal ini akan menimbulkan perasaan maupun opini yang kurang menyenangkan dari masyarakat dan mengakibatkan masyarakat akan ragu terhadap kinerja dinas terkait permasalahan parkir di Pemerintahan Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif parkir telah membuat peraturan daerah tentang retribusi jasa umum yang didalamnya menjelaskan besaran tarif parkir kendaraan bermotor kepada masyarakat dan menugaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar selaku dinas terkait dalam mengatasi permasalah tariff parkir yang tidak sesuai yang dilakukan oleh oknum petugas parkir dilapangan. Kata kunci: Implementasi, Tarif Parkir Abstract The large number of parking spaces is not a solution at this time to make the community comfortable in leaving their vehicles. Parking attendants are also not a solution to this problem at the moment, because there are many parking officers who do not follow or heed the regulations that have been made by the local government in determining parking rates for motorized vehicles resulting in more and more parking officers collecting parking fees as they like. this is considered illegal collection (extortion). If this is left without any action or government effort to curb the parking attendants, this will cause unpleasant feelings or opinions from the public and cause the public to be skeptical of the performance of the office related to parking problems in the Kampar District Government. The Kampar District Government as the party responsible for setting the parking tariff has made a regional regulation on public service fees which explains the amount of motorized parking fees to the public and has assigned Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar as the related agency in overcoming the problem of inappropriate parking rates made by person parking attendants in the field. Keywords: Implementatition, Parking Rates

References

Abubakar, Iskandar dkk. Ebook: Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir. Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: Jakarta. 1998.

Salim Abbas, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006. Tentang Retribusi Parkir Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Downloads

Published

2019-03-01