KONTRIBUSI OTONOMI DAERAH TERHADAP EKSISTENSI DESENTRALISASI PAJAK DAERAH

Authors

  • Fakhry Firmanto Fakulltas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i2.557

Abstract

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Desentralisasi menjadi titik terang pengakuan kewenangan daerah dalam mengelola dan mengurus pemerintahannya sendiri. Pengelolaan otonomi daerah tidak terlepas dari sumber pembiayaan untuk pendapatan daerah berupa pajak daerah. Pajak daerah merupakan pajak negara yang diserahkan pungutannya kepada daerah dan pajak daerah sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan sebuah otonomi daerah. Pembangunan sebagai indikator keberhasilan otonomi daerah sangat dipengaruhi oleh keuangan daerah yang salah satunya berasal dari pajak daerah. Semakin banyak penerimaan dari pajak maka diharapkan semakin baik pembangunan yang dihasilkan oleh daerah itu. Kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan sangat besar. Sehingga pajak sebagai penerimaan terbesar daerah diharapkan dikelola secara benar oleh pemerintah. Kata kunci: Kontribusi, Otonomi Daerah, Eksistensi, Desentralisasi, Pajak Daerah Abstract Regional autonomy is the right, authority, and obligation of the autonomous region to regulate and manage government affairs and the interests of the local community in accordance with the laws and regulations. Decentralization is a bright spot for recognition of regional authority in managing and managing its own government. Management of regional autonomy is inseparable from funding sources for regional income in the form of regional taxes. Regional tax is the state tax that has been levied to the regions and regional taxes greatly influence the success rate of regional autonomy. Development as an indicator of the success of regional autonomy is strongly influenced by regional finance, one of which comes from regional taxes. The more revenue from the tax, the better development is expected to be generated by the area. The contribution of local taxes to development is very large. So that tax as the largest revenue area is expected to be managed properly by the government. Keywords: Contribution, Regional Autonomy, Existence, Decentralization, Regional Tax

References

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, RajaGrafindo

Persada, Jakarta 2006

Imam Syaukani, Thohari, Dasar-Dasar Politik

Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di

Negara Republik Indonesia, RajaGrafindo

Persada, Jakarta 2005.

Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum,

Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta

Moh, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia,

RajaGarfindo Persada, Jakarta 2010.

Nomensen Sinamo, Pendidikan Kewaganegaraan

Untuk Perguruan Tinggi, Bumi Intitama

Sejahtera, Jakarta 2010.

Downloads

Published

2018-09-01