KEKUATAN BERLAKUNYA MOU DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI KASUS MOU ANTARA PT. SLI TECHNOLOGY DENGAN DRAGON Kee. Pte. Lt)

Authors

  • Yuli Heriyanti Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v1i1.549

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan berlakunya MoU ditinjau dari hukum positif Indonesia. MoU pada penelitian ini dibuat antara warga negara yang berbeda kewarganegaran dan dengan sistem hukum yang berbeda. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan 1. Ciri-ciri dan jenis –jenis MoU. 2. Hukum positif Indonesia telah mengatur berlakunya MoU yang dilaksanakan di wilayah Indonesia. Dalam arti kata MoU dapat diberlakukan dan dilaksanakan sebagai dasar terjadinya perjanjian atau pelaksanaan dari suatu kesepakatan. 3. MoU antara PT. SLI Technology dengan Dragon Kee. Pte.Ltd tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Hukum Positif Indonesia. Kata kunci: Kekuatan berlaku, MoU, Hukum Positif Indonesia. Abstract This research was conducted with the aim to know the strength of MoU enactment in terms of positive law of Indonesia. The MoU in this study was made between citizens of different nationalities and with different legal systems. By using normative legal research method is concluded 1. The characteristics and types of MoU. 2. The positive law of Indonesia has regulated the enactment of MoU which is implemented in the territory of Indonesia. In a sense the word MoU can be enacted and implemented as the basis of the agreement or the implementation of an agreement. 3. MoU between PT. SLI Technology with Dragon Kee. Pte.Ltd is not incompatible and may be implemented in accordance with the Indonesian Positive Law. Keywords: Strength apply, MoU, Positive Law of Indonesia.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Black Henry Campbell. Black ‟ s Law Dictionary, Eighth Edition. St. Paul Minn, West Publishing Company, 2004.

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005 R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Salim H.S, Perancangan Kontrak & Memorandum of understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Salim H.S, Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominnat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke empat, Jakarta, 1995

Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2007 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty, 2002.

Downloads

Published

2018-03-14