SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU TENTANG KEABSAHAN KLAUSULA BAKU YANG TERDAPAT DALAM KONTRAK ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3568Abstract
Filsafat yaitu gerakan berpikir yang hidup di tengah situasi konkret dan dinamis. Dalam penerapannya, filsafat ilmu bertugas memberikan landasan filosofis mulai dari memahami beragam konsep dan teori keilmuan sampai membekali kemampuan dalam membangun teori-teori ilmiah. Sebagai salah satu objek kajian dalam ilmu hukum maka, perdagangan secara elektronik (e-commerce) pada saat sekarang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang memiliki landasan hukum yang diatur oleh setiap negara. Perjanjian elektronik/kontrak elektronik menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didefinisikan sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Dalam kontrak elektronik ada juga yang memiliki klausula baku yang secara tidak sadar konsumen wajib menyetujuinya. Dalam Pasal 1 point 10 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Kata kunci: Filsafat, Kontrak elektronik, klausula baku, perlindungan konsumenDownloads
Published
2021-09-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Yuli Heriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.