KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG UNTUK DAPAT MENGUASAI OBJEK LELANG (Studi Pada: Grosse Risalah Lelang KPKNL Provinsi Lampung Nomor.044/20/2018)

Authors

  • Recca Ayu Hapsari Universitas Bandar Lampung
  • Ersa Marcellina Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3487

Abstract

Lelang biasanya harus dilakukan dengan cara yang terbuka sebagai bentuk upaya penjualan terhadap barang-barang atau suatu objek dan harus dilakukan didepan umum dengan menggunakan metode sistem penawaran terhadap harga-harga yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk yang sudah tertulis atau dapat juga dengan secara lisan untuk mendapat harga yang tertinggi dalam melaksanakan pelelangan dalam melaksanakan mekanisme pelelangan yang memiliki kewenangan untuk dapat membuat sebuah akta yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, adalah pejabat lelang. Akta Otentik merupakan salah satu alat pembuktian yang begitu kuat atau biasa yang dimaksud dengan istilah Risallah Lelang dan memiliki suatu perlindungan hukum untuk pemenang lelang yang akan mendapatkan perlindungan hukum terkait atas objek yang telah dimenangkan dalam suatu pelelangan. Dalam perolehan objek dan hak atas benda tersebut pemenang lelang memiliki hak sepenuhnya atas objek tersebut. Yang dimana objek tersebut diakui dengan legal. Serta Pertanggung Jawaban Pejabat Lelang terhadap proses pelaksanaan penguasaan Lelang. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lelang, Pemenang Lelang  

Downloads

Published

2021-09-30