ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI MEDIASI PENAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3486Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum yang berkandaskan pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Dasar 1945, dimana setiap tingkah laku warga negaranya diĀ atur oleh hokum. Setiap perbuatan dan perkembangan teknologi mendari timbulnya dampak positif dan negative yang di lakukan oleh masyarakat. Salah satu dampak positif yang dapat dilhat di kehidupan masyarakat adalah setiap berbagai penyelesaian tidak harus di selesaikan secara hokum dan peradilan. Penyelesaian tersebut dapat di dilakukan diluar pengadilan, salah satunya mediasi.Mediasi yang merupakan salah satu bentuk penyelesaian dalam perkara perdata mempunyai keefektifan dan kegunaan lebih untuk diterapkan dalam penyelesaian perkara di bidang pidana. Perkara pidana yang di selesaikan melalui mediasi disebut juga sebagai mediasi penal. Mediasi penal memiliki pengertian sebagai penyelesaian perkara pidana lewat dipertemukannya pihak korban dengan pelaku tindak pidana untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara membuat kesepakatan diantara para pihak ( win-win solution). Untuk menjawab dan menyelesaikan serta memperbaharui sistem peradilan pidana ini untuk mencapai ius constituendum yaitu keadilan sebesar-besarnya terhadap masyarakat dan negara, maka mediasi penal dapat menjadi jawaban untuk menyelesaikan perkara pidana. Kata kunci: Tindak Pidana Ringan, Mediasi PenalDownloads
Published
2021-09-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.